Dalam sebuah pernyataan, komite tersebut menyebutkan bahwa Departemen Kehakiman Irak saat ini melaksanakan hukuman mati 20 tahanan di penjara pusat Rusafa dan Baghdad menurut pasal 4 yang disebut UU anti-terorisme.
Komite menambahkan bahwa pemerintah Irak dengan kejahatan – kejatan tersebut menentang masyarakat internasional dan organisasi – organisasi HAM untuk menghentikan pengeksekusian di Irak.
Kejahatan tersebut juga telah melukai perasaan para demonstran yang keluar ke jalan – jalan menuntut agar kezaliman pemerintah Al-Maliki dihentikan dan para tahanan segera dibebaskan.
Dalam pernyataan tersebut, komite menunjukkan bahwa rakyat Fallujah mengirinbgi pemakaman salah seorang yang dieksekusi mati. Ia juga memperingatkan bahwa orang yang telah dieksekusi mati tidak diketahui jelas kasus mereka dan menganggap bahwa ini merupakan sanksi balas dendam.
Di akhir kalimat penutupan pernyataan, Komite Ulama Irak mengumumkan bahwa ia bersama dengan suara – suara yang mengajak untuk menghentikan vonis eksekusi mati yang zalim terhadap para tahanan.
sumber : voa-islam
0 komentar:
Posting Komentar