Sumber yang hadir dalam sidang itu menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum mencecar beberapa tuduhan terhadap Namir An-Namir, yang paling menonjol adalah kasus menyebarkan fitnah (hasutan) di Qathif, membawa gangguaan eksternal dan mendukung pemberontakan Bahrain.
Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman haddul hirobah(sebuah ketetapan hukuman dalam Islam atas pelaku kerusakan) kepada Namir, yaitu hukuman maksimal.
Namir menghadiri sidang itu dengan mengenakan jubah dan sorban. Kementerian Dalam Negri Sudi mengumumkan penagkapan Namir Baqir An-Namir pada tanggal 8 Juli 2012. Ia adalah salah seorang penghasut dan pembuat fitnah. Ia ditangkap dan terkena luka tembak dip aha akibat mencoba melarika diri.
Namir Baqir An-Namir Tertembak Setelah mencoba melarikan diri saat penangkapan
Namir Baqir An-Namir berusia 54 tahun ini dianggap oleh pemerintah Saudi sebagai dalam penghasut demonstrasi di Qathif, daerah yang bermayoritas syiah di Saudi.
sumber : voa-islam
0 komentar:
Posting Komentar