Banyak
dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengimpor
daging-daging dari luar negeri, kalau mengimpor dari negara-negara Islam
tentunya tidak ada masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika
daging-daging tersebut diimpor dari negara-negara kafir, atau yang
mayoritas penduduknya kafir, seperti negara-negara Eropa, Rusia,
Amerika, China, bagaimana hukumnya ? halal atau haram ? Tulisan di bawah
ini menjelaskannya :
Perlu diketahui bahwa daging yang diimpor dari luar negeri dibagi menjadi dua :
Pertama : Diimpor dari
negara-negara yang mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti
Jepang, China, Rusia, Thailand, maka hukumnya haram.
Kedua : Diimpor dari
negara-negara yang mayoritas penduduknya ahlul kitab, seperti Amerika,
Eropa dan Israel. Maka dalam hal ini mengandung beberapa keadaan :
Keadaan Pertama : Telah diketahui bahwa daging-daging yang diimpor tersebut disembelih secara benar, maka hukumnya halal.
Keadaan Kedua : Telah
diketahui bahwa daging-daging yang diimpor tersebut berasal dari
binatang yang dibunuh secara tidak benar, seperti dipukul kepalanya
sampai mati, atau disetrum. Dalam masalah ini para ulama berbeda
pendapat :
Pendapat Pertama :
Hukumnya haram, karena binatang-binatang tersebut mati tidak melalui
penyembelihan yang benar, walaupun yang melakukan adalah ahlul kitab.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama
Pendapat Kedua : Hukumnya halal. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
mereka.“ (Qs. Al Maidah : 5)
Ibnu al-Arabi berkata dalam menafsirkan ayat di atas :
“دَلِيلٌ قَاطِعٌ
عَلَى أَنَّ الصَّيْدَ وَطَعَامَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ : مِنَ
الطَّيِّبَاتِ الَّتِي أَبَاحَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ، وَهُوَ الْحَلَالُ
الْمُطْلَقُ”
“Ini merupakan dalil yang tegas bahwa
buruan dan makanan orang-orang ahlul kitab termasuk hal-hal yang baik
yang dihalalkan oleh Allah, makanya hukumnya halal mutlak “ (Ahkam
al-Qur’an : 2/44)
Kemudian ketika beliau ditanya tentang
orang Nashrani yang memelintir leher ayam, kemudian memasaknya, apakah
halal atau haram? beliau menjawab :
“Boleh dimakan, karena itu makanannya
dan makanan para pendetanya, walaupun makanan itu bukan sembelihan kita,
tetapi Allah telah menghalalkan makanan mereka secara mutlak, dan
setiap yang mereka pandang halal dalam agama mereka (tentang makanan),
maka hal itu menjadi halal dalam agama kita, kecuali yang sudah dibantah
oleh Allah dalam masalah tersebut. “
Rasyid Ridha di dalam Tafsir al-Manar (6/110)
menerangkan masalah ini secara panjang lebar dan mendukung pendapat
Ibnu Arabi di atas, kemudian beliau menyebutkan juga pendapat Muhammad
Abduh dan pendapat ulama-ulama Malikiyah yang mendukung pendapat di
atas.
Tetapi di tempat lain Ibnu al-Arabi
berpendapat beda dengan pendapatnya yang pertama, dan mengatakan : “Jika
ditanya tentang hukum makanan yang mereka makan tetapi dengan cara yang
tidak benar, seperti dicekik dan dipukul kepalanya, maka jawabannya
adalah bahwa binatang tersebut telah menjadi bangkai, dan hal itu
diharamkan secara nash. Walaupun mereka memakannya, tetapi kita tidak
memakannya, seperti babi bagi mereka halal dan salah satu makanan
mereka, tetapi tetap saja haram untuk kita.“
Keadaan Ketiga : Tidak
diketahui apakah daging-daging yang diimpor tersebut dibunuh secara
benar atau tidak, dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat,
sebagaimana pada masalah sebelumnya.
Hanyasaja timbul pertanyaan, bagaimana
sebenarnya cara penyembelihan yang sering dilakukan oleh ahlul kitab di
negara-negara Eropa, Israel dan Amerika sekarang ini ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya
perlu ada penelitian lapangan. Syekh Sholeh bin Fauzan bin Abdullah
Fauzan dalam bukunya : Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wa adz-Dzabaih.
(153-159) menyebutkan secara panjang lebar beberapa hasil penelitian
yang dilakukan oleh sebagian kalangan tentang cara penyembelihan yang
sering dilakukan di negara-negara Eropa dan Amerika, yang intinya bahwa
kebanyakan penyembelihan yang mereka lakukan terhadap binatang-bintang
ternak tidak sesuai dengan syariah, kadang mereka membunuhnya dengan
menyetrum, kadang dengan memukul kepala mereka dengan benda keras,
kadang dengan menembak kepalanya. Oleh karenanya dihukumi dengan haram.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan hukum makan
daging yang diimpor dari luar negri adalah sebagai berikut : jika
diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya orang-orang
musyrik seperti Jepang, China, Rusia, Thailand, maka hukumnya haram.
Jika diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya ahlul kitab,
seperti Amerika, Eropa dan Israel, tetapi telah diketahui cara
penyembelihannya sesuai dengan syariah, maka hukumnya halal. Jika tidak,
maka hukumnya haram. Wallahu A’lam.
DR. Ahmad Zain an Najah, MAMekkah, 19 Dzulqa’dah 1433 H /5 Oktober 2012 M
sumber : www.ahmadzain.com
0 komentar:
Posting Komentar