وَلاَ يَزَالُونَ
يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya
memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu
(kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad
di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka
itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka
itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 )
Pengertian Riddah :
Riddah secara bahasa adalah kembali ke belakang, sebagaimana firman Allah swt :
وَلا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ
“ Dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.”( Qs Al Maidah : 21 )
Adapun pengertian Riddah secara syar’I para ulama berbeda di dalam mendefinisikannya, diantaranya sebagai berikut :
Berkata Al Kasani ( w : 587 H ) dari madzhab Hanafi :
أما ركن الردة فهو إجراء كلمة الكفر على اللسان بعد وجود الإيمان.
“ Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran setelah dia beriman. “ (Bada’I Shonai’ : 7/134 )
Berkata : As Showi ( w : 1241 H ) dari madzhab Maliki :
الردة كفر مسلم بصريح من القول، أو قول يقتضي الكفر، أو فعل يتضمن الكفر
“ Riddah adalah seorang muslim yang
kembali menjadi kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau
perkataan yang membawa kepada kekafiran, atau perbuatan yang mengandung
kekafiran .“ ( Asyh As Shoghir : 6/144 )
Berkata Imam Nawawi ( w : 676 H ) dari madzhab Syafi’i :
الردة هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادًا أو اعتقادًا
“ Riddah adalah memutus Islam dengan
niat atau perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal
tersebut karena mengolok-ngolok, atau karena ngeyel, atau karena
keyakinannya “ (Minhaj ath-Thalibin : 293)
Berkata Al Bahuti dari madzhab Hambali :
المرتد شرعاً الذي يكفر بعد إسلامه نطقاً أو اعتقاداً، أو شكاً، أو فعلاً
“ Al Murtad secara syar’I yaitu
seseorang yang kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan,
keragu-raguan, ataupun dengan perbuatan “ ( Kasyaf a Qina’ : 6/136 )
Dari beberapa pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa Riddah adalah :
“ Kembalinya seorang muslim yang berakal
dan baligh menjadi kafir kembali dengan penuh kesadaran tanpa ada
paksaan dari seseorang, baik itu melalui keyakinan, perkataan, maupun
perbuatannya. “
Macam-macam Riddah :
Jika kita mengambil pengertian Iman dari
para ulama salaf yang menyebutkan bahwa Iman mencakup perkataan dan
perbuatan, maksudnya adalah perkataan hati dan anggota badan, serta
perbuatan hati dan badan. Maka Riddah pun demikian mencakup empat hal
sebagaimana dalam keimanan. Keterangannya sebagai berikut :
Pertama : Riddah dengan perkataan hati ; seperti mendustakan firman-firman Allah, atau menyakini bahwa ada pencipta selain Allah swt.
Kedua : Riddah dengan
perbuatan hati, seperti : membenci Allah dan Rasul-Nya, atau sombong
terhadap perintah Allah. Seperti yang dilakukan oleh Iblis ketika tidak
mau melaksankan perintah Allah swt untuk sujud kepada Adam, karena
kesombongannya.
Ketiga : Riddah dengan lisan : seperti mencaci maki Allah dan Rasul-Nya, atau mengolok-ngolok ajaran Islam.
Keempat : Riddah dengan perbuatan : sujud di depan berhala, menginjak mushaf.
Seorang muslim menjadi murtad, jika
melakukan empat hal tersebut sekaligus, ataupun hanya melakukan salah
satu dari keempat tersebut.
Kapan Seorang Muslim dikatakan Murtad ?
Jika dilakukan atas kehendaknya dan
kesadarannya. Adapun jika dipaksa maka tidak termasuk dalam katagori
murtad. Sebagaimana firman Allah swt :
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ
إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَـكِن مَّن
شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
“ Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran,
maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” ( Qs An
Nahl : 106 )
Bagaimana dengan rasa was-was ?
Adapun rasa was-was yang ada di dalam
hati, maka itu tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama dia berusaha
untuk mengusirnya. Kita dapatkan para sahabat pernah merasakan seperti
itu juga, sebagaimana dalam hadist Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya ia
berkata :
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوَسْوَسَةِ قَالَ تِلْكَ مَحْضُ الْإِيمَانِ
"Nabi saw pernah ditanya mengenai perasaan waswas, maka beliau menjawab: 'Itu adalah tanda keimanan yang murni (benar) '." ( HR Muslim )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah sw :
لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى
يُقَالَ هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ
وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ
"Manusia senantiasa bertanya-tanya
hingga ditanyakan, 'Ini, Allah menciptakan makhluk, lalu siapakah yang
menciptakan Allah', maka barangsiapa mendapatkan sesuatu dari hal
tersebut, maka hendaklah dia berkata, 'Aku beriman kepada Allah'." ( HR Muslim )
Hukum Murtad
Orang yang murtad boleh dibunuh dan
halal darahnya. Jika telah dijatuhi hukuman mati, maka tidak dimandikan
dan disholatkan serta tidak dikuburkan di kuburan orang-orang Islam,
tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Tetapi hartanya diambil dan disimpan
di Baitul Mal kaum muslimin.
Dalilnya adalah Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةُ
نَفَرٍ التَّارِكُ الْإِسْلَامَ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ وَالثَّيِّبُ
الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
“ Tidak halal darah seorang muslim
yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali
Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini;
seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah, orang yang
telah menikah tapi berzina dan seseorang yang membunuh orang lain." ( HR Muslim )
Ini dikuatkan dengan hadits Ikrimah, bahwasanya ia berkata :
أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ
كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ
لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ
دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“ Beberapa orang Zindiq diringkus
dan dihadapkan kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini
terdengar oleh Ibnu Abbas, sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan
membakar mereka karena ada larangan Rasulullah saw yang bersabda:
"Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, " dan aku tetap akan
membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw : "Siapa yang mengganti
agamanya, bunuhlah!" ( HR Bukhari )
Dikuatkan juga dengan hadist Mu’adz bin Jabal :
فَزَارَ مُعَاذٌ أَبَا مُوسَى فَإِذَا
رَجُلٌ مُوثَقٌ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالَ أَبُو مُوسَى يَهُودِيٌّ
أَسْلَمَ ثُمَّ ارْتَدَّ فَقَالَ مُعَاذٌ لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهُ
“ Suatu kali Mu'adz mengunjungi Abu
Musa, tak tahunya ada seorang laki-laki yang diikat. Mu'adz bertanya;
"Siapa laki-laki ini sebenarnya? Abu Musa menjawab "Dia seorang yahudi
yang masuk Islam, kemudian murtad. Maka Mu'adz menjawab; "Kalau aku,
sungguh akan kupenggal tengkuknya." ( HR Bukhari )
Jika seseorang murtad, maka dia harus
dipisahkan dari istrinya pada waktu itu juga. Imam as-Sarakhsi al-Hanafi
(w 483 H) berkata : “Seorang muslim apa bila ia murtad, maka istrinya
harus dipisahkan darinya. Baik istrinya tersebut seorang muslimah
ataupun seorang ahli ktab, baik istrinya tersebut telah digauli atau
belum”.( al-Mabsuth : 5/49 )
Apakah Diberi Waktu Untuk Bertaubat ?
Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini, tetapi mayoritas ulama mengatakan harus diberi waktu untuk
taubat. Karena orang murtad kadang ada syubhat yang ada pada dirinya
mengenai Islam, sehingga dia murtad, maka perlu dijelaskan terlebih
dahulu. Jika diberi waktu untuk taubat, dan dia tidak bertaubat, maka
boleh dibunuh.
Sebagian ulama mengatakan waktu taubat
adalah tiga hari, sebagian yang lain mengatakan tidak harus tiga hari,
tetapi tawaran untuk bertaubat hendaknya terus dilakukan, jika tidak ada
harapan untuk taubat, maka boleh dibunuh.
Taubat Orang Murtad
Orang yang sudah murtad, jika bertaubat,
apakah taubatnya diterima ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu
dijelaskan bahwa orang yang murtad terkena hukum dunia dan akherat.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Hukum di Akherat
Untuk hukum di akherat, pada dasarnya
Allah swt akan menerima setiap hamba-Nya yang bertaubat dengan
sungguh-sungguh, ini sesuai dengan firman Allah swt :
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ
“ Katakanlah kepada orang-orang yang
kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah
akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan
jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka)
sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ." ( Qs Al Anfal : 38 )
Hal ini dikuatkan dengan hadits Amru bin Ash, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya :
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلِهَا ، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ )
" Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam
telah menghapuskan dosa yang telah terdahulu, dan bahwa hijrah juga
menghapuskan dosa yang terdahulu, dan haji juga menghapuskan dosa yang
terdahulu. “ ( HR Muslim )
Ayat dan hadist di atas menunjukkan
orang-orang kafir asli yang bertaubat dan masuk Islam, maka Allah akan
menerima taubat mereka, dan seluruh dosa-dosanya akan diampuni oleh
Allah swt. Mereka tidak diwajibkan menggantikan kewajiban yang mereka
tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Adapun hal-hal yang
berhubungan dengan hak manusia, seperti harta curian, maka harus
dikembalikan kepada yang berhak. Dalilnya adalah hadist Mughirah bin
Syu’bah :
وَكَانَ الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ ثُمَّ جَاءَ
فَأَسْلَمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا
الْإِسْلَامَ فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي شَيْءٍ
“Dahulu Al Mughirah di masa
jahiliyah pernah menemani suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil
harta mereka. Kemudian dia datang dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata
saat itu: "Adapun keIslaman maka aku terima. Sedangkan mengenai harta,
aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun" (HR Bukhari No : 2529)
- Adapun orang yang murtad, jika bertaubat, maka taubatnya diterima dan dia harus menggantikan ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan jika dia taubat, maka dia harus haji kembali seakan-akan dia baru masuk Islam. Adapun Imam Syafi’I berpendapat bahwa jika dia bertaubat tidak ada kewajiban mengulangi hajinya kembali.
Diantara dalil yang menunjukkan diterimanya taubat orang yang murtad adalah firman Allah swt :
كَيْفَ يَهْدِي اللّهُ قَوْماً كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُواْ أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * أُوْلَـئِكَ جَزَآؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّهِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنظَرُونَ إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُواْ فَإِنَّ الله غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Bagaimana Allah akan menunjuki
suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah
mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan
keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak
menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah:
bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat
para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Qs Ali Imran : 86-89 )
Bagaimana penafsiran ayat –ayat yang menunjukan bahwa orang yang murtad itu tidak diterima taubatnya?, sebagaimana di dalam firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بَعْدَ
إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْراً لَّن تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ
وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الضَّآلُّونَ * إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ
وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الأرْضِ ذَهَباً
وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُوْلَـئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن
نَّاصِرِينَ
“ Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorangdiantara
mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang
sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali
mereka tidak memperoleh penolong.” ( Qs Ali Imran : 90-91 )
Begitu juga di dalam firman Allah swt :
آِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ
ثُمَّ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْراً لَّمْ يَكُنِ
اللّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً
“ Sesungguhnya orang-orang yang
beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi,
kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” ( Qs Ali Imran : 137 )
Maka jawabannya bahwa
yang dimaksud ayat di atas adalah orang yang murtad, kemudian tidak mau
bertaubat , bahkan bertambah kekafirannya, maka Alah tidak akan menerima
taubatnya sesudah mati.
Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (
1/ 753 ) : “ Allah swt menyebutkan bahwa orang yang sudah beriman
kemudian murtad, kemudian beriman lagi, kemudian murtad lagi dan terus
menerus dalam kemurtadan, sampai mati, maka tidak ada taubah sesudah
kematiaanya, dan Allah tidak mengampuninya “.
Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu
Abbas tentang bunyi ayat di atas :ثم ازدادوا كفرا, maksudnya adalah: “
masih di dalam kekafirannya sampai mati “. Begitu juga pendapat Mujahid.
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al Fatawa (
16/28-29 ) menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak diterima taubat
mereka pada ayat di atas adalah kemungkinan karena mereka orang-orang
munafik, atau karena mereka bertaubat tapi masih melakukan perbuatan
syirik, atau amalan mereka tidak diterima setelah mereka mati.
Sedangkan mayoritas ulama seperti Hasan Basri, Qatadah dan Atho’, serta
As Sudy mengatakan bahwa taubat mereka tidak akan diterima, karena
mereka bertaubat dalam keaadan sakaratul maut. Ini sesuai dengan firman
Allah swt :
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
“ Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada
seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya
saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang
yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah
Kami sediakan siksa yang pedih.” ( Qs An-Nisa’ : 18 )
Kedua : Hukum di Dunia :
Untuk hukum di dunia para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan status hukum orang murtad yang sudah bertaubat.
Pendapat Pertama : Jika
seorang yang beriman kemudian kemudian murtad, dan kembali ke Islam
kemudian murtad kembali dan hal itu terulang berkali-kali, maka
taubatnya tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia terkena
hukuman mati.
Pendapat Kedua : Jika
seorang yang beriman kemudian murtad dan hal itu terulang-ulang terus,
maka taubatnya tetap diterima oleh pemerintahan Islam dan dia dianggap
muslim lagi dan boleh hidup bersama-sama orang-orang Islam yang lain,
serta berlaku hukum-hukum Islam terhadapnya. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah, masyhur dari Malikiyah,
Syafi’iyah dan salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj : 9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 )
Dalm masalah ini, Ibnu Taimiyah membagi Riddah menjadi dua, yaitu Riddah Mujaradah ( murtad ringan ), kalau dia bertaubat, maka hukuman mati menjadi gugur darinya. Yang kedua adalah Riddah Mugholladhah ( murtad berat ), dia tetap dihukum mati walaupun sudah bertaubat ( Shorim Maslul : 3/ 696 )
- Adapun diterimanya taubatnya oleh Allah secara batin, dan
diampuninya orang yang bertaubat secara lahir dan batin, maka para ulama
tidak berselish pendapat dalam masalah-masalah tersebut. “
.
Sebab-sebab terjadinya Riddah
1. Kebodohan.
Kebodohan menjadi penyebab utama adanya
gelombang pemurtadan, karena mereka tidak dibentengi dengan ilmu. Oleh
karena itu salah satu cara yang efektif untuk mmengantisapi pemurtadan
adalah dengan menyebarkan aqidah dan ilmu yag benar di kalangan
masyarakat.
Syekh al-Bakri ad-Dimyathi (w
1310 H) berkata: “Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang
mengucapkan kata-kata kufur tanpa mereka sadari, bahwa sebenarnya hal
itu adalah bentuk kekufuran. Maka wajib atas bagi orang yang berilmu
untuk menjelaskan kepada mereka mereka hal-hal yang menyebabkan
kekafiran tersebut, supaya mereka mengetahuinya, kemudian bisa
menghindarinya. Dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi
sia-sia, dan tidak kekal di dalam neraka (bersama orang-orang kafir)
dalam siksaan besar dan adzab yang sangat pedih.
Sesungguhnya mengenal masalah-masalah
kufur itu adalah perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak
mengetahui keburukan maka sadar atau tidak, ia pasti akan terjatuh di
dalamnya. Dan sungguh setiap keburukan itu sebab utamanya adalah kebodohan dan
setiap kebaikan itu sebab utamanya adalah ilmu, maka ilmu adalah
petunjuk yang sangat nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan
adalah seburuk-buruknya teman (untuk kita hindari)”. ( I’anah ath-Thalibin: 4/133)
2. Kemiskinan.
Pemurtadan seringkali terjadi pada
daerah-daerah miskin dan terkena bencana. Banyak kaum muslimin yang
mengorbankan keyakinan mereka hanya untuk sesuap nasi dan sebungkus
supermi.
3. Tidak adanya pemerintahan Islam
Hilangnya pemerintahan Islam yang
menegakkan syariat Allah membuat musuh-musuh Islam leluasa melakukan
pemurtadan dan penyesatan terhadap umat Islam. Begitu juga umat Islam
tidak akanberani main-main dengan agamanya. Berikut ini beberapa bukti
bahwa pemerintahan Islam mempunyai peran penting di dalam menghentikan
gelombang pemurtadan :
Para Khulafa’ Rasyidin menegakan
memerangi orang-orang yang murtad danmenghukumi mereka dengan hukuman
mati, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Siddiq terhadap Musailamah
al-Kadzab dan para pengikutnya.
Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah
Al Mahdi, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir pada peristiwa
yangterjadi pada tahun 167 H : “ Khalifah Mahdi memburu orang-orang yang
murtad kemana saja mereka bersembunyi, mereka yang tertangkap dibawa
kehadiran-nya dan dibunuh di depannya . “ ( al Bidayah wa an Nihayah 10/149 )
- Begitu juga pada tahun 726 H, Nashir bin as Syaraf Abu Al Fadhl al Haitsami dihukum mati karena menghina ayat-ayat Allah dan bergaul dengan para zindiq. Padahal dia orang yang menghafal kitab At Tanbih, dan bacaan al qur’annya sangat bagus (al Bidayah wa an Nihayah : 14/ 122 )
Berkata Al Qadhi Iyadh : “ Para ulama
Malikiyah yang berada di Bagdad pada zaman khalifah al Muqtadir telah
sepakat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada al Halaj, kemudian
menyalibnya, hal itu karena dia menganggap dirinya Allah dan menyakini Aqidah al Hulul,
serta menyatakan bahwa dirinya ((أنا الحق, padahal al Halaj secara
lahir, dia menjalankan syare’at. Al Halaj ini taubatnya tidak diterima (
di dunia ) “ (Asy Syifa’ : 2/1091 )
4. Ghozwul Fikri.
Munculnya pemikiran-pemikiran sesat
seperti liberalisme, pluralisme dan sekulerisme telah mendorong terjadi
gelombang kemurtadan di kalangan kaum muslimin, karena paham-paham
tersebut mengajarkan bahwa semua agama sama, dan semua orang bebas
melakukan perbuatan apapun juga, tanpa takut dosa. Wallahu A’lam
Kampung Sawah, Bekasi, 24 Shofar 1432 H / 28 Januari 2011 M
sumber : ahmad zain.com

0 komentar:
Posting Komentar