Yang dimaksud perhiasan
di sini, adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban
zakat pada perhiasan selain emas dan perak.
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :
Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ : 6/ 36 berkata :“
Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan
perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh,
maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut
madzhab yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan ini adalah
pendapat mayoritas ulama. “
Ibnu Qudamah di dalam al Mughni : 2/ 608 berkata : ”
Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat
untuk diperjuabelikan, maka terkena kewajiban zakat setelah satu tahun,
dimulai pada saat dia berniat. “
Keadaan Kedua : Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan yang sengaja dipakai tersebut :
Pendapat Pertama :
Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya “ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah umum
dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang
khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban
zakat, seperti kuda yang ditunggangi dan budak yang bekerja untuknya.
Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari maka tidak terkena zakat
atasnya.
Kedua : Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata :
لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat dalam perhiasan“ (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Ketiga : Diriwayatkan
bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan
kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya,
sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’I di dalam Musnad-nya .
Keempat : Perhiasan
adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi
perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan peralatan
rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya.
Abu Bakar al-Hasni dalam Kifayat al-Akhyar : 266
berkata : “Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam
hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan
untuk bekerja“
Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ
ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا
أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ
اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ
فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
“Ada seorang wanita yang datang
kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua
gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya,
“Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?” Dia menjawab, “Belum.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau
senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat
dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud dan Nasai)
Kedua : Hadist Aisyah, ia berkata :
,
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ
وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ
أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ
قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
“Rasulullah masuk menemuiku lalu
beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau
bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya
demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi,
“Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk
memasukkanmu dalam api neraka.”( HR. Abu Daud)
Ketiga : Hadist Asma’ binti Yazid, ia berkata :
دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ
فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا
تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا
زَكَاتَهُ
“Saya masuk bersama bibiku menemui
Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah
kalian sudah mengeluarkan zakat
ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan
kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah
zakatnya.” (HR. Ahmad)
Hadist-hadist di atas secara lahirnya menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai.
Jawaban :
Hadist-hadist di atas tidaklah tegas
dalam menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan, oleh karena itu
para ulama menafsirkannya sebagai berikut :
Pertama : Mengatakan
hadist-hadist tersebut muncul sewaktu diharamkannya perhiasan bagi
wanita. Maka hadist tersebut dengan sendiri terhapus ketika dibolehkan
bagi perempuan untuk menggunakan perhiasan. (Mawardi, al-Hawi al-Kabir : 3/273)
Kedua : Hadist tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang datang kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam
dan orang-orang serupa dengannya. Karena perempuan tersebut menggunakan
perhiasan secara berlebih-lebihan, ini tersirat dalam kata-kata “ ghalidhatani “ (dua gelang yang besar).
Maka barangsiapa yang menggunakan
perhiasan yang berlebih-lebihan di luar batas kewajaran, maka dia akan
terkena kewajiban zakat. (Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj : 2/99)
Ketiga : Hadist-hadist
tersebut sanadnya lemah. Imam Tirmidzi berkata : “Dalam masalah ini
(zakat perhiasan) tidak ada hadist yang shahih.“ Abu Ubaid berkata :
“Hadist dua gelang telah diperselisihkan ulama sejak dulu sampai
sekarang“ (Ibnu Qudamah, al-Mughni : 2/ 606)
Kesimpulan :
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat
mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai,
kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat
jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan. Wallahu A’lam.
DR. Ahmad Zain an Najah, MA
Bekasi, 24 Syawal 1433 H / 11 September 2012 M
sumber : http://www.ahmadzain.com
sumber : http://www.ahmadzain.com
0 komentar:
Posting Komentar