Minggu, 03 Februari 2013

Mana Yang Harus Diikuti dalam Meluruskan Barisan (Shaf)?


By on 17.41


Mana yang harus diikuti dalam meluruskan barisan (shaf)? Apakah disyariatkan bagi orang yang shalat untuk merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang di sampingnya?
Jawaban:

Yang harus diikuti dalam meluruskan shaf adalah merapatkan mata kaki dengan mata kaki orang yang di samping, bukan kepala jari-jari kaki. Demikian itu karena badan ini disanggga oleh mata kaki, sedangkan jari kaki satu dengan yang lain berbeda-beda, ada kaki yang panjang dan ada kaki yang pendek, sehingga tidak mungkin untuk mengukur kelurusan shaf secara tepat kecuali dengan mata kaki.

Sedangkan merapatkan mata kaki satu dengan mata kaki lain dalam shalat, tidak diragukan lagi, diriwayatkan dalam hadits dari para sahabat Radhiyallahu Anhum bahwa mereka meluruskan barisan dengan merapatkan mata kaki satu dengan mata kaki yang lain. {Hal ini diisyaratkan kepada perkataan Anas bin Malik; salah seorang di antara kami ada yang merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang lain dan telapak kaki dengan telapak kaki yang lain. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhori dalam Al-Adzan, bab 76, "Ilzaqu Al-Mankib", hadits 725). Atau setiap orang dari mereka merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang ada di sampingnya untuk memastikan kelurusan shaf. Sebenarnya tindakan itu bukan maksud itu sendiri yang yang dilakukan untuk maksud lain, seperti yang dikatakan oleh ahlul ilmi. Maka dari itu, jika shaf telah dibentuk dan manusia berdiri, maka setiap orang harus merapatkan mata kakinya dengan mata kaki teman di sampingnya agar kelurusan shaf benar-benar terpenuhi. Namun ini bukan berarti bahwa kita harus selalu merapatkan mata kaki di seua aktivitas shalat.
Sebagian manusia ada yang berlebih-lebihan dalam melakukan hal ini, lalu merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang di sampingnya, membuka kakinya lebar-lebar, sehingga terbuka celah yang lebar antara betisnya dengan betis orang di sampingnya. Hal itu bertentangan dengan sunnah, karena tujuannya adalah agar betis dan mata kaki rapat dan lurus.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 331.
sumber : alislamu.com

0 komentar:

Posting Komentar