Senin, 13 Mei 2013

Kepada POLRI, Mohon Penjelasan Penculikan oleh Gerombolan Tak Dikenal di Kendal


By on 02.23



The Islamic Study and Action Centre (ISAC)
Saat Sholat Maghrib, Iwan diCulik Gerombolan tak dikenal
Kronologi Penculikan
Kejadian di rumah kontrakannya di desa Tambaksari R 2 Rw 1 Rowosari Kendal, pada hari Rabu 8 April 2013 waktu Magrib. Iwan dalah panggilan dari Purnawan Adi Sasongko.
Menurut Sumber dari Keluarga Iwan, bahwa menjelang maghrib Iwan baru saja pulang dari kerja kemudian masuk rumah. Iwan kemudian Iwan langsung ke kamar mandi, dan menunggu ke-2 anaknya yang masih berusia 6, 4 dan 1 tahun. Iwan berkeluh pada istrinya bahwa Ia terasa sakit. Kemudian istrinya menanyakan kepada Iwan mau sholat maghrib di Masjid atau di rumah. Kemudian Iwan memutuskan untuk sholat maghrib di rumah. Sebelum Sholat Iwan di minta istri makan dulu.

Ketika Iwan sedang menunaikan sholat maghrib, kemudian terdengar suara dobrakan dari pintu depan dan suara tembakan 2 kali. Pintu belakang dan samping juga di dobrak. Kemudian masuklah beberapa orang dan langsung membawa Iwan yang sedang melaksanakan sholat maghrib.
Spontan ke-2 anaknya langsung berteriak menangis histeris. Namun justru anak yang usia 6 tahun ini dibentak disuruh diam dan ditodong dengan senjata. Istri mau berdiri tapi tidak boleh. Kemudian Iwan diikat dengan tali yang berwarna putih. Sementara itu diluar sudah disiapkan mobil sebanyak 5 buah. Diceritakan pula bahwa lemari sudah berantakan.
Anggota GerombolanGerombolan Penculik Membawa Paksa Handphone milik Iwan
Ketika Iwan sudah diluar, 1 orang di dalam rumah menanyakan alat komunikasi kepada istrinya. Dijawab istri Iwan kalau HP nya didepan TV, kemudian HP diambil dengan tanpa ijin.
Ciri-Ciri Gerombolan Penculik
  1. Membawa senjata api
  2. Memakai tutup kepala/muka
  3. Tidak menggunakan seragam polisi
  4. Memakai rompi
Ketika di konfirmasi ke Polres Kendal melalui Kasat Intel AKP Abdullah, ternyata Iwan tidak berada di Polres Kendal. Keluarga juga tidak diberi surat penangkapan maupun surat penyitaan.
Terkait hal ini ISAC meminta kepada :
  1. Kapolri untuk menjelaskan status Iwan apakah ditangkap Densus 88  atau tidak, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warganya termasuk anak-anak.
  2. Kepada Komnas HAM untuk terjun dilapangan, untuk olah TKP atas dugaan pelanggaran HAM
  3. Kepada Komnas Perlindungan Anak untuk aktif merespon atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Solo, 9 Mei 2013
Sekretaris ISAC

Endro Sudarsono, S.Pd
sumber : eramuslim

0 komentar:

Posting Komentar