“Sebetulnya tidak perlu ada pelarangan, itu kan bentuk dari menghormati keberagaman,” kata Siane Indriani saat dihubungi voa-islam.com, Jum’at (14/6/2013).
Siane menegaskan bahwa Polri yang melarang Polwan berjilbab telah melanggar UUD 45 yang telah mengatur seseorang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Iya, seharusnya itu diakomodir karena bagaimanapun juga akses-akses ke arah sana dibuka. Sekarang ini kan banyak perempuan yang ikut dalam kepolisian, militer dan lain-lain. Jadi kalau ada wanita yang ingin mengikuti ajaran agamanya lebih konsisten harusnya diakomodir,” jelasnya.
Ia menambahkan pelarangan jilbab bagi Polwan di tubuh Polrimerupakan bentuk diskriminasi. “Kalau harus disuruh melepaskan jilbab itu kan juga merupakan bentuk diskriminatif,” ujarnya.
sumber : voaislam
0 komentar:
Posting Komentar