Rabu, 26 Juni 2013

RUU Ormas disahkan hari ini, Muhammadiyah tempuh judicial review


By on 00.49



RUU Ormas disahkan hari ini, Muhammadiyah tempuh judicial review


arrisalah13.blogspot.com - JAKARTA  – Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana melakukan peninjauan kembali atau “judicial review” apabila Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) disetujui DPR dan disahkan Presiden Yudhoyono.

“Kami sudah menyuarakan untuk menolak RUU Ormas, namun kami memiliki jalan terakhir yaitu ‘judicial review’ karena merupakan hak konstitusional,” kata ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (24/6).
Din menegaskan RUU Ormas bisa membalikkan sejarah Indonesia ke rezim otoritarian dan represif. “Pada intinya mengapa RUU Ormas ditolak karena dilihat dari tiga acuan utama. Pertama, reformasi Indonesia perlu dikawal dalam perubahan dari otoritarian ke demokrasi maka jangan sampai ada pembalikan jarum sejarah ke otoritarian dan represif,” kata mantan dirjen tenaga kerja Depnaker ini.
Wakil ketua DPR Pramono Anung mengatakan dewan berencana menyetujui RUU Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (25/6). Menurut dia, jika masih ada pihak-pihak yang keberatan atas pengesahan RUU Ormas, masih ada ruang untuk membahasnya secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap Resmi Majelis Mujahidin
Majelis Mujahidin dalam pernyataan resminya mengenai RUU Ormas yang ditanda tangani oleh Amir Majelis Mujahidin, ustadz Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah ustadz Irfan S. Awwas dan Sekretaris  ustadz Shobarin Syakur pada 10 Februari 2013 memutuskan:
  1. Menolak RUU Ormas karena RUU ini telah mengintervensi ormas dengan melakukan manipulasi undang-undang yang bisa dimanfaatkan bagi kepentingan penguasa melakukan kriminalisasi ormas melalui intervensi subyektif serta anti agama. Padahal sudah ada pranata hukum yang mencukupi untuk mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa (bermasyarakat).
  2. Asas tunggal pancasila yang sudah dicabut, maka UU Ormas No. 8 Th. 1985  batal demi hukum, tidak perlu diganti dengan mengganti asas tunggal dengan ‘tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45′ ini dua sisi mata uang yang sama, sehingga riskan membangkitkan kembali rezim repressif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, DPR kembali menggunakan cara-cara komunis untuk mengekang kebebasan dan hak asasi manusia.
  3. Di zaman orla Pancasila tidak pernah dijadikan asas tunggal orpol/ormas. Jika sekarang dibangkitkan lagi kemana sesungguhnya orientasi pemerintahan RI paska reformasi?
  4. Pemerintah dan DPR agar menghentikan pembahasan RUU Ormas, karena membahayakan kebebasan berserikat serta ancaman bagi misi penegakan syari’at Islam. Untuk itu pemerintah dan DPR hendaknya berani mengadakan debat terbuka dengan ormas, untuk membahas masa depan Indonesia.
sumber : arrahmah

0 komentar:

Posting Komentar