Selasa, 26 November 2013

Ini 10 Tindakan Pelanggaran Densus 88 Menurut Komnas HAM


By on 17.39


Ini 10 Tindakan Pelanggaran Densus 88 Menurut Komnas HAMDiskusi Penanganan Tindak pidana terorisme dalam Perspektif HAM di Hotel Sahid, Jakarta, pada Senin, (25/11)

arrisalah13.blogspot.com - Jakarta – Masalah penanganan terorisme menjadi satu masalah serius, di luar terorisme itu sendiri, yang perlu dipecahkan. Penindakan kasus terorisme yang lazimnya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, memenuhi unsur praduga tak bersalah dan memenuhi hak orang yang diduga terkait tindakan terorisme, seringkali tidak dilakukan oleh pihak kepolisian di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi saat membuka acara Diskusi Terbuka Penanganan Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif HAM. Acara itu diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta pada Senin, 25 November 2013.
“Komnas HAM sudah melakukan pemantauan terhadap tindak pidana terorisme sejak tahun 2007-2013 menemukan banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Tim Densus 88,” ujar Dianto.
Menurutnya, ada 10 kategori pelanggaran HAM yang terjadi yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme diantaranya ialah: perampasan kemerdekaan seseorang, adanya perampasan atas nyawa manusia, perampasan harta-benda, terjadinya penyiksaan, perlakuan yang kejam, penciptaan rasa takut dan ancaman, upaya penghambatan komunikasi, adanya pelanggaran penggunaan penasihat hukum dan pelanggaran atas hak beribadah.
Komnas HAM kemudian menyimpulkan bahwa ada pelanggaran yang sistemastis dan meluas, utamanya dalam 4 hal, yaitu, upaya pembunuhan, perampasan harta, penyiksaan serta perlakuan pelanggaran hukum serius terhadap para terduga jaringan teroris.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Siti Noorlaila menyampaikan bahwa Komnas HAM samasekali tidak mendukung terorisme, namun Komnas HAM juga tidak mendukung tindakan pelanggaran HAM yang melampaui batas. Ia mengkritisi secara tegas stigma yang diciptakan bahwa Indonesia merupakan sarang teroris.
“Apakah seluruh kelompok Islam garis keras bisa diidentifikasi teroris? Karena tidak serta merta kelompok Islam itu otomatis kemudian menjadi kelompok teroris. Di sisi lain, program pemerintah untuk me-reradikalisasi kelompok teroris juga menjadi pertanyaan besar bagi Komnas HAM. Apakah justru yang menjadi radikalisasi itu, kok nampaknya, kalau dilihat pada tindakan Densus seakan-akan menjadi semakin banyak?” tanya Siti Noorlaila.
Diskusi ini sedianya menghadirkan Kapolri yang baru Jenderal Sutarman, namun dirinya bersama sejumlah narasumber lain seperti Syarifuddin Suding (Anggota DPR Komisi III), Din Syamsuddin (Ketua Umum Muhammadiyah), Utsman Hamid dan Bambang Widodo Umar berhalangan hadir.
sumber : kiblat.net

0 komentar:

Posting Komentar