Rabu, 06 Februari 2013

Al Qur'an dan Kesetaraan Gender


By on 18.28


MUQODDIMAH

Perhatian dunia terhadap nasib perempuan dalam tingkat  internasional dan dalam format yang sangat jelas, di mulai pada tahun 1975 M, karena pada waktu itu Majlis Umum PBB menetapkannya sebagai  ( Tahun  Perempuan International ) Dan pada tahun tersebut diadakan konferensi dunia pertama tentang perempuan, tepatnya di Mexico.[1] Kemudian pada tahun 1979, Majlis Umum PBB mengadakan konferensi dengan tema “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination  Againts Woment , yang di singkat  CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan  ) .
Secara aklamasi , para peserta konferensi menandatangani kesepakatan yang terdiri dari 30 pasal dalam 6 bagian yang  bertujuan untuk menghapus semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan tersebut. Dan yang lebih menarik lagi, kesepakatan ini diperlakukan secara “ paksa “ kepada seluruh negara yang dianggap sepakat terhadapnya, baik secara eksplisit maupun implisit.  Barang kali sebagian orang menyambut. gembira kesepakatan tersebut , karena menjanjikan kemerdekaan , kebebasan dan masa depan perempuan
Namun , tidak semua orang berpikir seperti, paling tidak bagi seorang DR. Fuad Abdul Karim , justru menganggapnya sebagai konferensi  yang paling berbahaya yang ada kaitannya dengan perempuan. Beliau menemukan tiga indikasi yang mengarah kesana, yaitu :
Pertama : munculnya  anggapan bahwa agama merupakan pemicu berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Kedua : mengaitkan hak- hak perempuan pada  seluruh segi kehidupan , yang meliputi : ilmu pengetahuan , politik, ekonomi , sosial, budaya dan lain- lainya, tentunya dengan pola pikir Barat , yaitu mengusung hak- hak perempuan yang yang berlandaskan dua hal  :  kebebasan penuh dan persamaan secara mutlak. .
Ketiga : Konferensi tersebut, merupakan satu satunya  kesepakatan yang mengikat kepada seluruh negara yang ikut menandatanginya , dan harus melasanakan segala isinya, tanpa boleh mengritik pasal- pasal  yang ada di dalamnya.
Berhubung sebagian perempuan muslimat belum mau mengikuti pola pikiran barat tersebut, maka PBB telah menetapkan bahwa tahun 2000 M , merupakan batas terakhir untuk  seluruh negara agar ikut menandatangani kesepakatan tersebut, sekaligus tahun itu di gunakan PBB untuk menetapkan langkah- langkah strategis agar wanita muslimah dengan segera mengikuti dan mempraktekan kesepakatan tesebut. [2]
Salah satu langkah strategis  yang di tempuh adalah sosialisasi  istilah “ Gender “ . Istilah ini dilontarkan pertama kalinya  pada konferensi Beijing. Pada waktu itu banyak negara dan utusan yang menolak istilah tersebut , karena tidak ada kejelasan. Ternyata dikemudian hari ditemukan bahwa “ Gender “ , secara umum digunakan untuk mengindentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial- budaya. Sementara itu,  “ sex “  secara umum digunakan untukmengindentifikasi perbedaan laki- laki dan perempun  dari segi anatomi biologi. [3]
DR. ‘Ishom Basyir,  mentri penerangan dan  wakaf Sudan, menganggap bahwa sosialisasi istilah ‘ jender ‘ merupakan langkah- langkah yang bertujuan untuk menghapus jati diri umat Islam dengan melalui jalur perundang-undangan. Menurut beliau, bahwa konsekwensi logis dari defenisi jender di atas, adalah seorang perempuan berubah menjadi laki- laki, dan seorang perempuan bisa  menjadi seorang suami dan  menikah dengan perempuan lain. [4]  Dari kenyataan tersebut , maka tidak aneh kalau DR. Fuad Abdul Karim memandang bahwa sosialisasi istilah jender ini  bertujuan untuk melegitimasi  praktek homosex, yaitu hubungan sex yang dilakukan antara sesama laki- laki ( gay ) ataupun sesama perempuan ( lesbian ) [5]
Masalah gender ini kemudian mendapat perhatian masyarakat Dunia Islam , diantaranya Qotar, Yaman, Mesir, Tunis dan termasuk di dalamnya masyarakat Indonesia juga. Maka pada tahun 1984 , di tetapkan Undang- undang  tentang Pengesahan  Konvensi  Penghapusan Segala Bentuk  Diskriminasi Terhadap Perempuan.  Dan pada tahun 1999 di tetapkan Undang- Undang tentang HAM yang isinya sangat  menekankan  upaya perlindungan dan penguatan terhadap perempuan menuju  kepada terwujudnya  kondisi kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan warga : sosial, ekonomi, dan politik.  Dan pada tahun 2000, presiden mengeluarkan INPRES  no. 9  tentang Gender Mainstreaming ( Pengarus utamaan  Gender )  yang menekankan  perlunya pengintegrasian  gender dalam seluruh  tahap pembangunan nasional : mulai perencanaan sampai tahab evaluasi.[6]
Kemudian fenomena ini, dikuti dengan munculnya kajian- kajian ilmiyah tentang gender, walupun masih relatif sedikit , diantaranya yang paling menyolok adalah “  Argumen Kesataraan gender Perspektif Al Qur’an  “, karya  DR. Nasarudin Umar, MA .

Namun sangat disayangkan, usaha- usaha untuk mengangkat derajat perempuan tersebut tidak dibarengi dengan kepekaan terhadap konspirasi international untuk menggulung umat Islam lewat isu gender dan minimnya bekal keilmuan agama. Sehingga, kadang terlalu semangatnya, bukan saja mereka mengkritisi masalah- masalah yang seharusnya memang wajar di kritik, tapi  bahkan mereka berani mengkritisi hal- hal yang sudah baku dalam agama Islam, seperti masalah poligami , warisan, pemegang tanggung jawab dalam keluarga , hak tholak, hijab, dan lain-lainnya. .
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk mendiskusikan  kembali isu- isu tersebut , dan  berusaha untuk menjawab syubhat- syubhat yang sering dilontarkan dengan menukil beberapa pernyataan ulama seputar isu- isu tersebut.  Karena terbatasnya waktu dan tempat, penulis hanya membahas beberapa ayat gender , yang sering dijadikan menjadi bahan justifikasi oleh para  pengusung isu gender. Diantaranya yang ada di dalam surat al Nisa.
SURAT Al NISA’ DAN KESETARAAN GENDER
Al Qur’an secara umum dan dalam banyak  ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam Q.s. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang  mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama – sama membicarakan wanita, yaitu surat Al –Mumtahanah dan surat Al- Ahzab . Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al Nisa’ al Kubro , sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al –Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. [7]
Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka , pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan , bahwa Allahtelah menyamakan kedudukan laki- laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh , pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari  jiwa yang satu  ( nafsun wahidah ) , yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya ( ittaqu robbakum ) .
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam ( sunnatu tadafu’ ) , harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu , dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.  Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan  komposisi kimia dalam tubuh. Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi.Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.
Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
Makalah ini bersambung ke makalah 'Meluruskan Pemahaman Tentang Poligami (1)' .......

* Makalah ini dipresentasikan dalam  diskusi rutin yang di selenggarakan oleh  FORDIAN ( Forum Study Al Qur’an ) di wisma Nusantara , Kairo , 20 Agustus 2003
[1] . Kemudian di ikuti konferensi berikutnya di Kopenhagen, pada tahun 1980 M dan Konferensi di Nairobi, Kenya, tahun 1985 M , dan yang terakhir konferensi yang di adakan di Beijing , Cina pada tahun 1997 M.   ( lihat DR. Fuad bin Abdul Karim Ali Abdul Karim, al Mar’ah al Muslimah baina mudlotu tagyir wa mujatui taghrir , Majalah Al Bayan, edisi 189 , juli 2003  )
[2] Dr. Fuad, op cit.
[3] Dr. Nasaruddin Umar, MA ,  Argumen Kesetaraan Jender, Pespektif Al Qur’an , Jakarta : Paramidana, 1999, Cet. I  hlm 35.
[4] Majalah al Wa’yu al Islamy, edisi :
[5] Majalah al Bayan, edisi 189, Juli 2003 M.
[6] DR. Siti Musdah Mulia, MA, Gerakan Feminisme diIndonesia, makalah tersebut  disampaikan pada Lokakarya dan Silaturohmi Kader NU  Luar Negri  yang diselenggakan oleh PCINU Mesir,  ( 30 Juni s/d 1 Juli 2003 , di Kairo. )
[7] Syekh Muhammad al Madani , al Mujtama’ al Islamy kama tunadhimuhu surat an Nisa’  ( Kairo :  Kementrian Wakaf, Majlis A’la li syuuni Islamiyah , 1991 ) cet.. I , hlm. 13-14
sumber : ahmadzain.com

0 komentar:

Posting Komentar