Apa hukumnya dalam Islam menonton dan mendengar acara infotaiment yang bernuansa ghibah?
1. Sebelum bicara masalah hukum
menonton dan mendengar acara infotainment, harus diketahui dahulu
hukum dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment tergantung
kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan
mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang
berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya
hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar
adanya, maka hukumnya haram.
2. Adakah peristiwa yang terjadi dizaman
Rasulullah yang berkaitan dengan masalah ghibah? Apa tindakan yang
dilakukan Rasulullah?
Ghibah yang terjadi pada zaman
Rasulullah saw sangat beragam, tetapi peristiwa ghibah yang besar
sekaligus menjadi fitnah yang sangat dahsyat pada zaman Rasulullah saw
adalah Haditsat al Ifki ( peristiwa kedustaan ) yang disebarkan oleh
orang-orang munafik yang menuduh Aisyah ra berselingkuh dengan salah
seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’athol. Mendengar fitnah
tersebut Rasulullah saw mengklarifikasikan masalah tersebut dan
turunlah jawaban dari Allah swt yang menyangkal fitnah tersebut dengan
menurunkan 16 ayat yang tersebut di dalam Qs An Nur : 11- 26. Ini
menunjukkan betapa dahsyatnya isu bohong yang disebarkan ditengah
masyarakat tanpa adanya tabayun terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus
sebagai teguran untuk mass media yang suka mengumbar isu.
3. Bagaimana dengan ghibah yang kemudian
tetap ditanyakan kebenarannya (tabayyun) kepada pihak yang
bersangkutan, seperti halnya wartawan infotainment?
Selama kejelekan yang disebarkan itu
tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk mendulang dollar, maka
hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang disebarkan itu adalah benar.
Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan tesebut kepada masyarakat
umum ? Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada
orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek agar tersebar di
kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur :
19
“ Sesungguhnya orang-orang menyukai
berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman,
bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akherat. Dan Allah
mengetahui sedang kamu tidak mengetahui “
4.Lalu bagaimana dengan ghibah yang
saling menguntungkan. Misalnya, artis yang mendongkrak popularitasnya
dengan mendompleng media infotaiment?
Mencari popularitas dengan sarana yang
diharamkan adalah tidak boleh. Tindakan semacam ini menjadi sebuah trend
di masyarakat karena merebaknya paham kapitalis dan materialistis,
yang mengukur segala sesuatu dengan harta dan popularitas. Sang artis
mengerjar popularitas dan sang produsen mengejar keuntungan materi,
sedang para penonton mendukungnya, jadilah sebuah kerjasama di dalam
melestarikan tindakan kejahatan dan perbuatan dosa. Dan ini sangat
dilarang di dalam Islam. Allah berfirman : “ Dan janganlah kalian
bekerjasama terhadap perbuatan dosa dan pelanggaran “ ( Qs Al Maidah : 2
)
5.Apa akibat ghibah bagi pelaku, pendengar, dan masyarakat?
Pelaku ghibah sebagaimana yang
disebutkan di dalam Qs Al Hujurat : 12, seperti orang yang memakan
bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama
dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebar ,
bahkan menjadi trend di masyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan
tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling menurigai dan
membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota
masyarakat tertentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan
anarkhis, keji, biadab di mana-mana, akhirnya hancurlah masyarakat
tersebut.
6. Lalu bagaimana hukumnya rezeki yang diperoleh dari berghibah?
6. Lalu bagaimana hukumnya rezeki yang diperoleh dari berghibah?
Kalau kita katakan dalam infotainment
ghibah adalah haram, maka mendapatkan rizki dengan cara menyiarkan
infotainment ghibah tersebut adalah haram juga. Sebagaimana sebuah
toko yang menjual khomr atau minuman keras, maka bekerja sebagai pelayan
di dalam toko tersebut hukumnya haram juga. Maka kita kita berharap
agar para pekerja di infotainment ghibah untuk keluar dari pekerjaan
tersebut dan pindah ke tempat lain yang halal.
7. Apakah dalam Islam ada ghibah yang diperbolehkan? Dalam kondisi apa?
Di dalam Islam membicarakan kejelekan orang dibolehkan dalam keadaan tertentu, diantaranya adalah :
a. Ketika dimintai pendapat untuk
urusan penting dan besar, seperti seorang wanita yang dilamar oleh
laki-laki yang tidak dikenalnya, kemudian dia meminta pertimbangan dari
orang tuanya atau tokoh masyarakat, maka orangtuanya atau tokoh
tersebut harus memberitahu secara jujur tentang kelebihan dan
kekurangan orang tersebut untuk dijadikan dasar di dalam menolak atau
menertima lamaran tadi. Ini berdasarkan hadist Fatimah binti Qais
datang kepada nabi Muhammad saw dan mengatakan bahwa dirinya dilamar
oleh dua orang yaitu Mu’awiyah dan Abi Jahm, kemudian Rasulullah saw
menjelaskan kekurangan dari kedua orang tersebut.
b. Untuk mengungkap sebuah kasus,
seperti kasus dugaan korupsi, maka kejahatan dan kesalahan orang yang
terdakwa tersebut harus diselidiki, tentunya di dalam penyelidikan
tersebut terdapat pembicaraan tentang kejahatan orang tersebut.
c. Dalam periwayatan hadist
seseorang boleh menyebutkan kejelekan seseorang, umpamanya dengan
mengatakan bahwa fulan adalan pembohong atau suka menipu, tentunya
tujuannya agar hadist yang diriwayat oleh orang yang suka menipu untuk
ditolak. Karena secara logika, bahwa orang yang suka berbohong dan
menipu, tentunya punya potensi besar untuk berbohong dan menipu
Rasulullah dengan membuat-buat hadits palsu. Ghibah dalam hal seperti
ini dibolehkan, bahkan harus dilakukan untuk menyelamatkan hadist
Rasulullah saw.
Itulah bebera contoh ghibah yang
dibolehkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang dibutuhkan
saja, tidak boleh berlebih-lebihan di dalamnya.
8. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi maraknya acara ghibah/infotaiment dan media yang menayangkannya?
Umat Islam harus bersikap kritis
terhadap mass media, dengan cara melayangkan surat somasi, kemudian
memboikotnya. Sebagaimana diketahui, bahwa umat Islam adalah penduduk
terbesar di Negara ini, jika mereka serempak untuk tidak melihat
tayangan –tayangan seperti ini tentunya tayangan tersebut dengan
sendirinya akan berhenti sendiri.
9. Apakah upaya yang harus dilakukan umat Islam untuk meminimalisir tayangan-tayangan ghibah?
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam hal ini Mentri
Komunikasi dn Informatika mestinya bertindak tegas terhadap
tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa.
2. Para ulama dan tokoh masyarakat
harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tangan seperti
itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat, dan
akan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa.
3. Masyarakat hendaknya tidak
mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya.
Karena kalau kita perhatikan, ternyata maraknya tayangan-tanyangan
seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat, seandainya masyarakat
tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan
gulung tikar dengan sendirinya. Wallahu A’lam
sumber : http://www.ahmadzain.com
0 komentar:
Posting Komentar