Rabu, 06 Februari 2013

Hukum Infotainment Dalam Pandangan Islam


By on 18.26



Apa hukumnya dalam Islam menonton dan mendengar acara infotaiment yang bernuansa ghibah?
1. Sebelum bicara masalah hukum menonton  dan mendengar acara infotainment, harus diketahui dahulu hukum dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan. Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.

2. Adakah peristiwa yang terjadi dizaman Rasulullah yang berkaitan dengan masalah ghibah? Apa tindakan yang dilakukan Rasulullah?
Ghibah yang terjadi pada zaman Rasulullah saw sangat beragam, tetapi peristiwa ghibah yang besar sekaligus menjadi fitnah yang sangat dahsyat pada zaman Rasulullah saw adalah Haditsat al Ifki ( peristiwa kedustaan ) yang disebarkan oleh orang-orang munafik yang menuduh Aisyah ra berselingkuh dengan salah seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’athol. Mendengar fitnah tersebut Rasulullah saw mengklarifikasikan masalah tersebut dan turunlah jawaban dari Allah swt yang menyangkal fitnah tersebut dengan menurunkan 16 ayat yang tersebut di dalam Qs An Nur : 11- 26. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya isu bohong yang disebarkan ditengah masyarakat tanpa adanya tabayun terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus sebagai teguran untuk mass media yang suka mengumbar isu.

3. Bagaimana dengan ghibah yang kemudian tetap ditanyakan kebenarannya (tabayyun) kepada pihak yang bersangkutan, seperti halnya wartawan infotainment?
Selama kejelekan yang disebarkan itu tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk mendulang dollar, maka hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang disebarkan itu adalah benar. Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan tesebut kepada masyarakat umum ?  Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek  agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur : 19
“ Sesungguhnya orang-orang  menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih  di dunia dan di akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui “
4.Lalu bagaimana dengan ghibah yang saling menguntungkan. Misalnya, artis yang mendongkrak popularitasnya dengan mendompleng media infotaiment?
Mencari popularitas dengan sarana yang diharamkan adalah tidak boleh. Tindakan semacam ini menjadi sebuah trend di masyarakat karena merebaknya paham kapitalis dan materialistis, yang mengukur segala sesuatu dengan harta dan popularitas. Sang artis mengerjar popularitas dan sang produsen mengejar keuntungan materi, sedang para penonton mendukungnya, jadilah sebuah kerjasama di dalam melestarikan tindakan kejahatan dan perbuatan dosa. Dan ini sangat dilarang di dalam Islam. Allah berfirman : “ Dan janganlah kalian bekerjasama terhadap perbuatan dosa dan pelanggaran “ ( Qs Al Maidah : 2 )
5.Apa akibat ghibah bagi pelaku, pendengar, dan masyarakat?
Pelaku ghibah sebagaimana yang disebutkan di dalam Qs Al Hujurat : 12, seperti orang yang memakan bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebar , bahkan  menjadi trend di masyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling menurigai dan membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota masyarakat tertentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan anarkhis, keji, biadab di mana-mana, akhirnya hancurlah masyarakat tersebut. 
6. Lalu bagaimana hukumnya rezeki yang diperoleh dari berghibah?
Kalau kita katakan  dalam infotainment ghibah adalah haram, maka mendapatkan rizki dengan cara menyiarkan infotainment ghibah tersebut  adalah haram juga.  Sebagaimana sebuah toko yang menjual khomr atau minuman keras, maka bekerja sebagai pelayan di dalam toko tersebut hukumnya haram juga. Maka kita kita berharap agar para pekerja di infotainment ghibah untuk keluar dari pekerjaan tersebut dan pindah ke tempat lain yang halal.
7. Apakah dalam Islam ada ghibah yang diperbolehkan? Dalam kondisi apa?
Di dalam Islam membicarakan kejelekan orang dibolehkan dalam keadaan tertentu, diantaranya adalah :
a.       Ketika dimintai pendapat untuk urusan penting dan besar, seperti seorang wanita yang dilamar oleh laki-laki yang tidak dikenalnya, kemudian dia meminta pertimbangan dari orang tuanya atau tokoh masyarakat, maka orangtuanya atau tokoh tersebut harus memberitahu secara jujur tentang kelebihan dan kekurangan orang tersebut untuk dijadikan dasar di dalam menolak atau menertima lamaran tadi. Ini berdasarkan hadist Fatimah binti Qais datang kepada nabi Muhammad saw dan mengatakan bahwa dirinya dilamar oleh dua orang yaitu Mu’awiyah dan Abi Jahm, kemudian Rasulullah saw menjelaskan kekurangan dari kedua orang tersebut.
b.      Untuk mengungkap sebuah kasus, seperti kasus dugaan korupsi, maka kejahatan dan kesalahan orang yang terdakwa tersebut harus diselidiki, tentunya di dalam penyelidikan tersebut terdapat pembicaraan tentang kejahatan orang tersebut.
c.       Dalam periwayatan hadist seseorang boleh menyebutkan kejelekan seseorang, umpamanya dengan mengatakan bahwa fulan adalan pembohong atau suka menipu, tentunya tujuannya agar hadist yang diriwayat oleh orang yang suka menipu untuk ditolak. Karena secara logika, bahwa orang yang suka berbohong dan menipu, tentunya punya potensi besar untuk berbohong dan menipu Rasulullah dengan membuat-buat hadits palsu. Ghibah dalam hal seperti ini dibolehkan, bahkan harus dilakukan untuk menyelamatkan hadist Rasulullah saw.
Itulah bebera contoh ghibah yang dibolehkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang dibutuhkan saja, tidak boleh berlebih-lebihan di dalamnya.
8. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi maraknya acara ghibah/infotaiment dan media yang menayangkannya?
Umat Islam harus bersikap kritis terhadap mass media, dengan cara melayangkan surat somasi, kemudian memboikotnya. Sebagaimana diketahui, bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di Negara ini, jika mereka serempak untuk tidak melihat tayangan –tayangan seperti ini tentunya tayangan tersebut dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
9. Apakah upaya yang harus dilakukan umat Islam untuk meminimalisir tayangan-tayangan ghibah?
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintah dalam hal ini Mentri Komunikasi dn Informatika mestinya bertindak tegas terhadap tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa.
2.       Para ulama dan tokoh masyarakat harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tangan seperti itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat, dan akan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa.
3.       Masyarakat hendaknya tidak mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita perhatikan, ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat, seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya. Wallahu A’lam
sumber : http://www.ahmadzain.com

0 komentar:

Posting Komentar