TEMANGGUNG---Kepolisian Resor Temanggung menahan
seorang pemuda warga Desa Jragan, Kabupaten Temanggung, SH (17 tahun),
karena melarikan gadis di bawah umur NAR (15).
Kabag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan selain membawa gadis di bawah umur warga Butuh, Temanggung, tanpa seizin orang tua, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap gadis tersebut.
"Pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya korban dicabuli di rumah pelaku," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati korban berada di pinggir lapangan.
Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.
Marino mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih subsider Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
SH mengatakan dirinya mengenal korban sehari sebelumnya di Alun-Alun Temanggung kemudian diajak bermain ke rumahnya.
Ia mengaku berbuat cabul karena sering melihat video porno yang tersimpan di telepon selulernya.
Ia menuturkan sebelumnya pernah melakukan pencabulan dengan gadis lain warga Lungge.( antara)
Kabag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan selain membawa gadis di bawah umur warga Butuh, Temanggung, tanpa seizin orang tua, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap gadis tersebut.
"Pelaku membawa korban tanpa seizin orang tua dengan menggunakan sepeda motor yang selanjutnya korban dicabuli di rumah pelaku," katanya.
Ia mengatakan kejadian tersebut diketahui saat orang tua korban Slamet Yulianto ditelepon oleh korban yang memintanya untuk dijemput di Jragan Tembarak, kemudian ayah korban menjemput korban dan mendapati korban berada di pinggir lapangan.
Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku kalau dirinya akan diperkosa oleh pelaku. Merasa dirugikan korban yang didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut.
Marino mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih subsider Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
SH mengatakan dirinya mengenal korban sehari sebelumnya di Alun-Alun Temanggung kemudian diajak bermain ke rumahnya.
Ia mengaku berbuat cabul karena sering melihat video porno yang tersimpan di telepon selulernya.
Ia menuturkan sebelumnya pernah melakukan pencabulan dengan gadis lain warga Lungge.( antara)
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, |
0 komentar:
Posting Komentar