Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum mengambil fasilitas pinjaman dari perusahaan, di mana pinjaman diperoleh dari bank konvensional. Pada saat pencicilan, bunga bank dibayar oleh perusahaan, sedangkan cicilan pinjaman dibayar oleh saya. Perjanjian pinjam atas nama saya dengan bank. Terima kasih. Mohon balasannya segera.
Wassalam
Muhammad Ridho
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Bapak Muhammad Ridho yang dirahmati Allah, semoga Allah melimpahkan berkah kepada Bapak dan keluarga. Transaksi pinjam meminjam dengan tambahan (bunga) termasuk dalam kategori riba. Meskipun pihak yang membayarkan berbeda antara pembayaran pokok dengan pembayaran bunga, karena pokok dan bunga berada dalam satu transaksi.
Berdasarkan keterangan Bapak, transaksi yang terjadi adalah atas nama Bapak dengan bank, bukan antara Bapak dengan perusahaan. Transaksi yang dimaksud adalah pinjam meminjam dengan pengembalian pokok ditambah bunga.
Beberapa perusahaan memang memberikan fasilitas serupa kepada karyawannya. Sekilas, kita melihatnya sebagai sebuah bantuan dan mengurangi beban. Namun, sesungguhnya harta tidak akan menjadi berkah.
Sebagaimana Allah berfirman dalam QS ar-Rum ayat 39: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Jika memungkinkan, Bapak bisa mengajukan take over ke bank/institusi keuangan syariah. Namun jika Bapak tidak memiliki opsi lain, maka segera lunasi dan minta perlindungan Allah. Semoga di masa yang akan datang ada kesempatan untuk tidak kembali berurusan dengan riba.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id
sumber : Republika online
0 komentar:
Posting Komentar