Sambungan dari makalah 'Meluruskan Pemahan Tentang Poligami'........
Hikmah- hikmah dibalik Poligami
Paling tidak, ada tiga bentuk maslahat yang bisa di dapat dari dibolehkanya poligami sampai empat istri.[1] :
Maslahat sosial : yaitu melonjaknya jumlah perempuan jauh di atas jumlah laki-laki. Menurut data statistik Finladia, disebutkan bahwa setiap empat bayi yang lahir, maka tiga diantaranya adalah perempun, sedang sisanya adalah laki- laki. Menurut salah satu sumber yang dipercaya, bahwa jumlah wanita Indonesia 68 %, dan pria hanya 32 %. Bahkan, di AS jumlah perempuan delapan kali lebih banyak daripada laki-laki. Di Guena ada 122 perempuan untuk 100 laki-laki. Nathan and Julie Here Hare di dalam Crisis in Black Sexsual Politics mengungkapkan bahwa di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam. Satu dari 20 pria kulit hitam meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35, penyebab kematian utama adalah pembunuhan. Di samping itu banyak laki-laki kulit hitam yang tidak punya pekerjaan, dipenjara atau kecanduan obat “. Bahkan Philip L. Kilbridge di dalam tulisannya , Plural Marriage for Our Times mengatakan : “ Akibatnya satu dari 4 perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan pada perempuan kulit putih terdapat satu dari 10 perempuan tidak pernah menikah pada usia yang sama. Banyak perempuan kulit hitam menjadi single mother sebelum usia 20 tahun. Akibat ketimpangan dalam man-sharing, perempuan-perempuan ini banyak yang kemudian berselingkuh dengan laki-laki yang sudah menikah “ [2] Ini dalam keadaan damai.
Maslahat sosial : yaitu melonjaknya jumlah perempuan jauh di atas jumlah laki-laki. Menurut data statistik Finladia, disebutkan bahwa setiap empat bayi yang lahir, maka tiga diantaranya adalah perempun, sedang sisanya adalah laki- laki. Menurut salah satu sumber yang dipercaya, bahwa jumlah wanita Indonesia 68 %, dan pria hanya 32 %. Bahkan, di AS jumlah perempuan delapan kali lebih banyak daripada laki-laki. Di Guena ada 122 perempuan untuk 100 laki-laki. Nathan and Julie Here Hare di dalam Crisis in Black Sexsual Politics mengungkapkan bahwa di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam. Satu dari 20 pria kulit hitam meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35, penyebab kematian utama adalah pembunuhan. Di samping itu banyak laki-laki kulit hitam yang tidak punya pekerjaan, dipenjara atau kecanduan obat “. Bahkan Philip L. Kilbridge di dalam tulisannya , Plural Marriage for Our Times mengatakan : “ Akibatnya satu dari 4 perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan pada perempuan kulit putih terdapat satu dari 10 perempuan tidak pernah menikah pada usia yang sama. Banyak perempuan kulit hitam menjadi single mother sebelum usia 20 tahun. Akibat ketimpangan dalam man-sharing, perempuan-perempuan ini banyak yang kemudian berselingkuh dengan laki-laki yang sudah menikah “ [2] Ini dalam keadaan damai.
Adapun dalam keadaan perang, maka
jumlah laki- laki akan turun drastis dari jumlah perempaun. Di Eropa,
ketika terjadi perang dunia dua kali selama seperempat abad, telah
terbunuh berjuta- juta laki- laki. Ini menyebabkan beribu- ribu
perempuan menjadi janda dan tanpa suami. Sehingga di sebagian negara
Eropa, terutama Jerman , muncul berbagai demonstrasi yang dilakukan
oleh perhimpunan – perhimpunan wanita menuntut di perlakukannya “
poligami “. Karena jumlah perempuan di Jerman adalah 7,3 juta lebih
banyak daripada laki-laki (3,3 jutanya adalah janda). Banyak di antara
perempuan-perempuan itu membutuhkan laki-laki bukan hanya sebagai
pendamping, tapi juga pemberi nafkah keluarga. [3] Bahkan sebelum
Jerman, di Perancis, setelah Perang Dunia I , bermunculan permintaan
untuk menghapus aturan yang menghukum seseorang yang menikah lebih dari
satu istri, dan permintaan untuk dibolehkannya poligami, ini bertujuan
untuk menghindari kerusakan yang timbul akibat meluapnya jumlah
perempuan yang tidak terurusi. [4]
Kenyataan ini , mampu menepis anggapan
sebagian orang yang mengatakan bahwa data statistik yang ada hanya
menyebutkan banyaknya jumlah wanita itu hanya yang sudah berusia senja (
di atas 65 tahun) ataupun dibawah 20 tahun . Apalagi kalau kita lihat
akhir- akhir ini, setelah terjadinya perang di Afghonistan dan Iraq dan
berpagai kontak senjata yang ada di negara lainnya , tentunya yang
banyak terbunuh adalah laki- laki yang ikut perang.
Yang kedua : maslahat pribadi, dan ini
sangat banyak sekali, diantaranya , jika istrinya mandul, padahal
suaminya punya keinginan untuk mempunyai banyak anak, dan ini merupakan
fitroh manusia. Dalam hal ini, hanya ada hanya ada dua pilihan :
mencerai istrinya atau menikah lagi. Tentunya pilihan terakhir akan
lebih ringan bagi wanita.
Jika istri tertimpa penyakit menahun
yang menghalangi suami untuk bisa berhubungan. Jika suami banyak
bepergian dalam berbagai urusan kenegaraan atau yang lainnya. Jika
suami mempunyai kekuatan sex yang sangat tinggi.
Yang ketiga : masalahat akhlak.
Pelarangan untuk berpoligami, akan
mengakibatkan dampak yang sangat jelek terhadap akhlak. Karena
perempuan –perempuan yang tidak mendapatkan suami , mereka akan bekerja
mencari nafkah sendiri, dan karena kebutuhan sex yang tidak terpenuhi
mengakibatkan kegoncangan jiwa, ketidak tenangan di dalam bersikap ,
kekecewaan , kegelisahan , mudah tersingung dan sebagainya. [5] Karena
tidak tersalurkan, sebagian mereka dengan terpaksa atau sukarela
melampiaskannya dengan jalan yang haram, sehingga timbulah perzinaan
dimana- mana sebagaimana kita lihat sekarang.
Termasuk dampak pelarangan poligami adalah membengkaknya jumlah anak yang lahir hasil perzinaan. Koran “ As Sya’b “ edisi Agustus 1959 menyebutkan : bahwa anak yang lahir diluar pernikahan di Amerika Serikat mencapai 200 ribu anak pertahun. [6]
Selain itu, juga akan bermunculan
penyakit- penyakit kelamin akibat terjadinya hubungan di luar
pernikahan , seperti AIDS dan sejenisnya. Juga, secara otomatis akan
menyebabkan retaknya hubungan keluarga dan hilangnya nasab .
Oleh karenanya, melihat dampak
dilarangnya poligami tersebut , Jerman akhirnya mengijinkan rakyatnya
untuk melakukan poligami. Dan tidak menutup kemungkinan negara- negara
Eropa lainnya akan mengikuti jejak Jerman. [7]
Selain itu disana ada beberapa faedah
lainnya, sebagaimana di sebutkan oleh salah seorang wanita karir,
Sitoresmi Prabuningrat, istri ketiga Deby Nasution bahwa poligami
sangat menolong karir. Karena kesibukan wanita karir dalam kiprahnya
tak dapat dihindari. Saat wanita karir itu menjadi istri tunggal, suami
akan terabaikan karena sempitnya peluang waktu buat suami. Poligami
sangat menolong wanita karir untuk tetap eksis. Artinya, kekurangannya
memberikan perhatian kepada suami telah dibantu pemenuhannya oleh
istri-istri lain. Inilah solusi yang paling bijaksana. [8]
Bahkan, bukan hanya wanita karir saja
yang bisa merasakan, bagi wanita yang berfisik lemah, akan banyak
terbantu dengan adanya poligami, karena istri- istri lainnya bisa
membantunya merawat anak, atau menyelesaikan urusan dapur dan perawatan
rumah. Karena menurut pengalaman dan kenyataan yang ada, seorang
perempuan yang lemah fisiknya tidak akan mungkin mampu menyelesaikan
urusan rumah tangga yang begitu banyak dan berat , belum lagi untuk
merawat anak- anak yang masih kecil, yang harus di tunggui setiap saat.
Waktu dan tenaga seorang istri, sangatlah terbatas untuk mengerjakan
itusemua tanpa bantuan suami atau istri lainnya.
Begitu juga, poligami menjadikan
kesempatan fastabiqul khairat (saling berlomba dalam kebaikan) bagi
istri-istri, untuk berbakti diri kepada suami, karena hal itu merupakan
ibadah. Poligami menjadikan ajang kompetisi positif antar istri-istri
untuk semakin meningkatkan intensitas ibadah tersebut.
Bagi Kyai Nur Iskandar bahkan poligami
lebih banyak manisnya., dari pada pahitnya. Salah satu nilai positif
yang beliau petik dari poligami adalah lebih freshnya pikiran. Sebab,
dengan poligami dia dapat melakukan sharing dengan istri-istri,
mendiskusikan banyak hal sehingga beban pikiran pun terasa ringan,
terutama beban dakwah. Mereka ikut berpartisipasi menangani beberapa
pesantren yang di asuhnya secara langsung. Jadi, beliau tidak perlu
repot-repot mengurusi sekian banyak pesantren. Sebab, istri-istrinya
sangat siap membantu. [9]
Beberapa keterangan tentang faedah
poligami di atas, bukan berarti di sana tidak ada madhorot akibat di
bolehkannya poligami. Dalam praktek di lapangan, ternyata tidak semua
yang melakukan poligami bisa adil dan mengalami kebahagian ,
sebagaimana yang di sebutkan di atas. Dan itu kenyataan yang harus kita
akui. Akan tetapi untuk menyelesaikan masalah tersebut , solusinya
bukan dengan melarang syareat poligami dan berusaha dengan segala
cara,walau tanpa dasar ilmu, untuk mengharamkan poligami , bahkan
sekalipun harus menyetir dalil- dalil yang saling kontradiksi dan
secara parsial. Beberapa pemikir dan pemimpin reformasi dalam masyarakat
Islam berusaha untuk mencari solusinya. Kita dapatkan, umpamnya Syekh
Muhammad Abduh, ketika melihat kenyataan pahit yang terjadi di
masyarakat akibat poligami, beliau melontarkan solusinya dengan
memperketat bolehnya poligami yaitu seorang yang ingin berpoligami harus
melaporkan “ kemampuan “untuk berbuat adil kepada yang berwenang dan
pemrintah diminta untuk menghukum poligamitor yang tidak berbuat adil.
Begitu juga harus di terapkan hukuman “ hajr” terhadap poligamitor
kecuali ada masalah darurat yang diketahui oleh pengadilan , seperti
istri yang sakit atau mandul [10] .
Qosim Amin mengusulkan agar pemerintah
mengeluarkan peraturan yang isinya melarang poligami , baik dengan
syarat maupun tanpa syarat demi kemaslahatan umat.[11] Hal senada juga
dilontarkan oleh Syekh Rosyid Ridlo. [12]
Solusi-solusi yang dilontarkan
tersebut, kalau diteliti secara seksama, kuranglah pas untuk di
terapkan. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan , diantaranya :
Pertama : Mafsadahnya jauh lebih banyak
dari pada masalahat dibolehkannya poligami seperti aslinya dengan
syarat adil. Mafsadah tersebut berupa menyebarnya zina dan rusaknya
keharmonisan rumah tangga , lahirnya bayi- bayi terlantar ,ketimpangan-
ketimbangan sosial dan lain-lainnya, sebagaimana yang telah di
terangkandi atas.
Kedua : Terbukti di lapangan bahwa
kerusakan yang terjadi di masyarakat sebagian besar bukanlah akibat
praktek poligami yang salah. Bahkan empat puluh lima tahun yang lalu,
ketika poligami sangat berkembang pesat di Mesir, melalui data
statistik Kantor Lembaga Pelayanan Masyarakat, dari banyak terlantarnya
keluarga, hanya 3% saja di akibatkan oleh praktek poligami yang tidak
memenuhi syarat adil. Adapun yang 97 % di akibatkan masalah lain[13].
Itu pada saat poligami tumbuh subur . Kalau lihat sekarang, baik itu di
Mesir, ataupun di negara lainnya, terutama di Indonesia, sangat
sedikit sekali orang Islam yang mempraktekkan poligami,di banding yang
bermonogami, terutama karena kondisi ekonomi dan politik yang tidak
menentu. Maka , sangat tidak relevan untuk di terapkan undang- undang
yang melarang Poligami.
Adapun keharusan orang yang mau
berpoligami untuk melapor ke KUA atau Kantor Pendilan, ,supaya bisa
dipertimbangkan kemampuannya , walupun usulan tersebut lebih moderat
dibanding usulan yang pertama , akan tetapi, masih juga belum
diperlukan manakala keadaannya seperti yang diterangkan di atas.
Bahkan, Suria pernah memprakrelakn usulan tersebut , tapi berakhir
dengan kegagalan. [14]
Bersambung ke Makalah 'Laki-laki Sebagai Pemimpin Rumah Tangga'......
* Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana , Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Mesir.
( Tulisan ini dinukil dari makalah : « Kesetaraan Gender dalam Pandangan Al Qur’an « 2003 karya ; Ahmad Zain An Najah, MA )
[1] DR. Ali Ali Ali Syahin, al I’lam binaqdli ma jaa fi kitab maqolatun fil Islam, Kairo, Darut Tiba’ah alMuhammadiyah , 1998 Cet. I hlm . 472.
[2] Majalah Sabili, edisi Agustus 2003
[3] DR. Ali Syahin, op.cit., hlm 473 .
[4] DR. Muh Bintaji, op.cit., hlm 193
[5] Prof. DR. dr. Dadang Hawari
psikiater, Al- Qur’an , Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa ,
Jakarta : PT Dana Bhakti Prima Yasa, hlm 317.
[6] Sayid Sabiq, op.cit hlm 394-395
[7] Abdu al Nasir Taufik al ‘Athhor,
Ta’addu al Zaaujaat mina nawahi diniyah wal ijtima’iyah wal qonuniyah ,
yang dinukil oleh DR. Ali Syahin, op.cit. hlm 476.
[8] Majalah Sabili, Agustus. 2003
[9] Ibid
[10] Muh Abduh, Rosyid Ridlo, Tafsir Al-Manar, Kairo : Haihah al Misriyah al Ammah lil Kitab,4/ 286-287.
[11] Tahrir al-Mar’ah : 154-155, Lihat Muh Bnitaji , op. cit, hlm 208.
[12] Muhammad Abduh , Rosyid Ridlo, op. cit, 4/ 297-298
[13] Syekh Mahmud Syltut, Islam Aqidan wa syari’atan , Kairo: Idaroh ‘Amah li al Tsaqofah al Islamiyah, AlAzhar, 1959, hlm 180
[14] Muh Bintaji , op.cit., hlm 231
sumber : ahmadzain.com
Asslmkm…wrwb
BalasHapus"laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang fakta ini"
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara di semenanjung Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehehe....kalo ngebet, silakan berpoligami dengan golongan wanita di usia ini.
Coba dehh cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin "merampas"
kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?
perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
(1), (2), (3), (4), (5),
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641
Terima Kasih...
Wassalam
wa 'alaikum salam wr.wb
Hapusmaaf baru sempat balas, alhamdulillah atas kunjungannya ke blog ini, bagus sekali data-data pak Romdhon, setelah saya cek ternyata luar biasa data-data aktual tersebut. moga bisa nengok ke blog ini lagi tanpa bosan.
Bp Romdhon yang peduli terhadap masalah poligami, tentunya sebagai seorang muslim, kita sepakat dasar hukum agama islam adalh Al Qur'an dan Hadits Rosulullah yang shohih.
berikut ini saya sedikit sampaikan apa yang telah dijelasakan oleh Syaikh Sulaiman Nashir Al-Ulwaan, beliau menjelasakan :
" Al-Qadhi Iyyadh dalam Syarah Asy-Syifa (II : 549) menegaskan: "Ketahuilah, bahwa orang yang melecehkan Al-Qur'an atau melecehkan mush-haf terhadap sebagian isinya, atau mencelanya, atau mengingkari meskipun satu huruf atau satu ayat saja, atau mendustakan sebagian isinya, atau mendustakan hukum yang terdapat didalamnya, atau menolak ketetapannya padahal ia tahu, atau ragu terhadap sebagian kandungannya, maka orang itu kafir menurut kesepakatan para ulama.
Allah berfirman:
"dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji." (QS. Fush-shilat : 41-42)
Syaikh Al-Allamah Abu Bakar Muhammad Al-Husaini Al-Humashi Asy-Syafi'ie pernah menyatakan dalam bukunya Kifayatul Akhyaar (494): "Adapun kekufuran dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala, matahari dan bulan; mencampakkan mush-haf di tong-tong sampah, atau sihir yang juga diikuti dengan menyembah matahari, demikian juga menyembelih hewan untuk berhala, melecehkan salah satu nama Allah, perintah atau larangan-Nya, atau membaca Al-Qur'an sambil menabuh rebana. Dan membaca Al-Qur'an sambil menyanyi atau diiringi dengan musik itu lebih kufur dan lebih besar dosanya daripada membaca Al-Qur'an dengan menabuh rebana.
Al-Allamah Syaikh Al-Bahuti Al-Hambali -Rahimahullah-- menyatakan dalam kitabnya Ar-Raudhul Murabba' Syarah Zadil Mustaqni' hal 682 menyatakan di bawah judul: "Hukum Murtad,": "..atau ia mengucapkan atau melakukan perbuatan yang secara jelas memperolok-olok agama, atau melecehkan Al-Qur'an atau merendahkan martabatnya.."
Al-Allamah Ibnu Farhun Al-Maliki -Rahimahullah-- dalam bukunya "Tabshiratul Hukkam" (II 214) menyatakan: "Dan barangsiapa yang melecehkan Al-Qur'an, atau sebagian dari ayat-ayatnya, atau mengingkari satu hurufpun darinya, atau mendustakan sebagian isinya, atau menetapkan yang dinafikan (ditolak) Al-Qur'an, atau menafikan (menolak) yang ditetapkan Al-Qur'an dalam keadaan mengetahui, atau meragukan sebagian kandungannya, maka ia telah kafir menurut kesepakatan para ulama."
Orang yang ridha terhadap perbuatan kufur mereka dan pelecehan mereka terhadap Kalamullah dan Kitab-Nya itupun ikut kafir bersama mereka. Allah berfirman:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam seluruhnya.." (QS. An-Nisaa : 140)"
mudah-mudahan minimal ini dijadikan sebagai renungan untuk dipahami setiap muslim, syukur sampai diamalkan. moga sukses pak Romdon salam buat keluarga.
Amiin3X Yaa Rab
BalasHapusafwan, kok balasannya agak gak nyambung? Seolah2 sy telah melecehkan / memperolok agama lah, Alqur'an lah, hadist lah?
maap, dibagian mana ya saya mengatakan dalam tulisan saya?
yaah....
Hapuscoba diperhatikan tulisan Bp Romdon sendiri ya (" perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR"),
sebenarnya pembahasan poligami sudah sangat jelas, bahwa (poligami) adalah perintah Allah dan RasulNya. konsepsi poligami telah diatur di dalam Q.s. Al –Nisa’ , ayat 3. Allah berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Jika kamu takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan – perempuan yatim ( jika mengawininya ) , maka nikahilah perempaun- perempuan lainnya yang kamu sukai : dua , tiga, empat . Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka kawinilah satu saja “
tentunya setelah ada penjelasan apa dasar berpoligami dari Al Qur'an / Hadits yang begiti jelas, tidak sepatutmya seorang yang mengaku muslim beralasan/ beribu-ribu alasan untuk menentang ayat/hadits yang begitu jelas dan gamblang maksudnya.
maaf pak Romdhon ya, jika kelihatannya agak gak nyambung, tapi marilah kita buka hati kita untuk menerima kebenaran yang hakiki, mudah-mudahan Allah menyelamatkan hati kita. amiin