Rabu, 06 Februari 2013

Hikmah- hikmah dibalik Poligami


By on 18.32

Sambungan dari makalah 'Meluruskan Pemahan Tentang Poligami'........

Hikmah- hikmah dibalik Poligami
Paling tidak, ada tiga bentuk maslahat yang bisa di dapat dari dibolehkanya poligami sampai empat istri.[1] :
Maslahat sosial : yaitu melonjaknya jumlah perempuan jauh di atas jumlah laki-laki. Menurut data statistik Finladia, disebutkan bahwa setiap empat bayi yang lahir, maka tiga diantaranya adalah perempun, sedang sisanya adalah laki- laki. Menurut salah satu sumber yang dipercaya, bahwa jumlah wanita Indonesia 68 %, dan pria hanya 32 %. Bahkan, di AS jumlah perempuan delapan kali lebih banyak daripada laki-laki. Di Guena ada 122 perempuan untuk 100 laki-laki. Nathan and Julie Here Hare di dalam Crisis in Black Sexsual Politics mengungkapkan bahwa di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam. Satu dari 20 pria kulit hitam meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35, penyebab kematian utama adalah pembunuhan. Di samping itu banyak laki-laki kulit hitam yang tidak punya pekerjaan, dipenjara atau kecanduan obat “. Bahkan Philip L. Kilbridge di dalam tulisannya , Plural Marriage for Our Times mengatakan : “ Akibatnya satu dari 4 perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan pada perempuan kulit putih terdapat satu dari 10 perempuan tidak pernah menikah pada usia yang sama. Banyak perempuan kulit hitam menjadi single mother sebelum usia 20 tahun. Akibat ketimpangan dalam man-sharing, perempuan-perempuan ini banyak yang kemudian berselingkuh dengan laki-laki yang sudah menikah “ [2] Ini dalam keadaan damai.

Adapun dalam keadaan perang, maka jumlah laki- laki akan turun drastis dari jumlah perempaun. Di Eropa, ketika terjadi perang dunia dua kali selama seperempat abad, telah terbunuh berjuta- juta laki- laki. Ini menyebabkan beribu- ribu perempuan menjadi janda dan tanpa suami. Sehingga di sebagian negara Eropa, terutama Jerman , muncul berbagai demonstrasi yang dilakukan oleh perhimpunan – perhimpunan wanita menuntut di perlakukannya “ poligami “. Karena jumlah perempuan di Jerman adalah 7,3 juta lebih banyak daripada laki-laki (3,3 jutanya adalah janda). Banyak di antara perempuan-perempuan itu membutuhkan laki-laki bukan hanya sebagai pendamping, tapi juga pemberi nafkah keluarga. [3] Bahkan sebelum Jerman, di Perancis, setelah Perang Dunia I , bermunculan permintaan untuk menghapus aturan yang menghukum seseorang yang menikah lebih dari satu istri, dan permintaan untuk dibolehkannya poligami, ini bertujuan untuk menghindari kerusakan yang timbul akibat meluapnya jumlah perempuan yang tidak terurusi. [4]
Kenyataan ini , mampu menepis anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa data statistik yang ada hanya menyebutkan banyaknya jumlah wanita itu hanya yang sudah berusia senja ( di atas 65 tahun) ataupun dibawah 20 tahun . Apalagi kalau kita lihat akhir- akhir ini, setelah terjadinya perang di Afghonistan dan Iraq dan berpagai kontak senjata yang ada di negara lainnya , tentunya yang banyak terbunuh adalah laki- laki yang ikut perang.
Yang kedua : maslahat pribadi, dan ini sangat banyak sekali, diantaranya , jika istrinya mandul, padahal suaminya punya keinginan untuk mempunyai banyak anak, dan ini merupakan fitroh manusia. Dalam hal ini, hanya ada hanya ada dua pilihan : mencerai istrinya atau menikah lagi. Tentunya pilihan terakhir akan lebih ringan bagi wanita.
Jika istri tertimpa penyakit menahun yang menghalangi suami untuk bisa berhubungan. Jika suami banyak bepergian dalam berbagai urusan kenegaraan atau yang lainnya. Jika suami mempunyai kekuatan sex yang sangat tinggi.

Yang ketiga : masalahat akhlak.
Pelarangan untuk berpoligami, akan mengakibatkan dampak yang sangat jelek terhadap akhlak. Karena perempuan –perempuan yang tidak mendapatkan suami , mereka akan bekerja mencari nafkah sendiri, dan karena kebutuhan sex yang tidak terpenuhi mengakibatkan kegoncangan jiwa, ketidak tenangan di dalam bersikap , kekecewaan , kegelisahan , mudah tersingung dan sebagainya. [5] Karena tidak tersalurkan, sebagian mereka dengan terpaksa atau sukarela melampiaskannya dengan jalan yang haram, sehingga timbulah perzinaan dimana- mana sebagaimana kita lihat sekarang.

Termasuk dampak pelarangan poligami adalah membengkaknya jumlah anak yang lahir hasil perzinaan. Koran “ As Sya’b “ edisi Agustus 1959 menyebutkan : bahwa anak yang lahir diluar pernikahan di Amerika Serikat mencapai 200 ribu anak pertahun. [6]
Selain itu, juga akan bermunculan penyakit- penyakit kelamin akibat terjadinya hubungan di luar pernikahan , seperti AIDS dan sejenisnya. Juga, secara otomatis akan menyebabkan retaknya hubungan keluarga dan hilangnya nasab .
Oleh karenanya, melihat dampak dilarangnya poligami tersebut , Jerman akhirnya mengijinkan rakyatnya untuk melakukan poligami. Dan tidak menutup kemungkinan negara- negara Eropa lainnya akan mengikuti jejak Jerman. [7]
Selain itu disana ada beberapa faedah lainnya, sebagaimana di sebutkan oleh salah seorang wanita karir, Sitoresmi Prabuningrat, istri ketiga Deby Nasution bahwa poligami sangat menolong karir. Karena kesibukan wanita karir dalam kiprahnya tak dapat dihindari. Saat wanita karir itu menjadi istri tunggal, suami akan terabaikan karena sempitnya peluang waktu buat suami. Poligami sangat menolong wanita karir untuk tetap eksis. Artinya, kekurangannya memberikan perhatian kepada suami telah dibantu pemenuhannya oleh istri-istri lain. Inilah solusi yang paling bijaksana. [8]
Bahkan, bukan hanya wanita karir saja yang bisa merasakan, bagi wanita yang berfisik lemah, akan banyak terbantu dengan adanya poligami, karena istri- istri lainnya bisa membantunya merawat anak, atau menyelesaikan urusan dapur dan perawatan rumah. Karena menurut pengalaman dan kenyataan yang ada, seorang perempuan yang lemah fisiknya tidak akan mungkin mampu menyelesaikan urusan rumah tangga yang begitu banyak dan berat , belum lagi untuk merawat anak- anak yang masih kecil, yang harus di tunggui setiap saat. Waktu dan tenaga seorang istri, sangatlah terbatas untuk mengerjakan itusemua tanpa bantuan suami atau istri lainnya.
Begitu juga, poligami menjadikan kesempatan fastabiqul khairat (saling berlomba dalam kebaikan) bagi istri-istri, untuk berbakti diri kepada suami, karena hal itu merupakan ibadah. Poligami menjadikan ajang kompetisi positif antar istri-istri untuk semakin meningkatkan intensitas ibadah tersebut.
Bagi Kyai Nur Iskandar bahkan poligami lebih banyak manisnya., dari pada pahitnya. Salah satu nilai positif yang beliau petik dari poligami adalah lebih freshnya pikiran. Sebab, dengan poligami dia dapat melakukan sharing dengan istri-istri, mendiskusikan banyak hal sehingga beban pikiran pun terasa ringan, terutama beban dakwah. Mereka ikut berpartisipasi menangani beberapa pesantren yang di asuhnya secara langsung. Jadi, beliau tidak perlu repot-repot mengurusi sekian banyak pesantren. Sebab, istri-istrinya sangat siap membantu. [9]
Beberapa keterangan tentang faedah poligami di atas, bukan berarti di sana tidak ada madhorot akibat di bolehkannya poligami. Dalam praktek di lapangan, ternyata tidak semua yang melakukan poligami bisa adil dan mengalami kebahagian , sebagaimana yang di sebutkan di atas. Dan itu kenyataan yang harus kita akui. Akan tetapi untuk menyelesaikan masalah tersebut , solusinya bukan dengan melarang syareat poligami dan berusaha dengan segala cara,walau tanpa dasar ilmu, untuk mengharamkan poligami , bahkan sekalipun harus menyetir dalil- dalil yang saling kontradiksi dan secara parsial. Beberapa pemikir dan pemimpin reformasi dalam masyarakat Islam berusaha untuk mencari solusinya. Kita dapatkan, umpamnya Syekh Muhammad Abduh, ketika melihat kenyataan pahit yang terjadi di masyarakat akibat poligami, beliau melontarkan solusinya dengan memperketat bolehnya poligami yaitu seorang yang ingin berpoligami harus melaporkan “ kemampuan “untuk berbuat adil kepada yang berwenang dan pemrintah diminta untuk menghukum poligamitor yang tidak berbuat adil. Begitu juga harus di terapkan hukuman “ hajr” terhadap poligamitor kecuali ada masalah darurat yang diketahui oleh pengadilan , seperti istri yang sakit atau mandul [10] .
Qosim Amin mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya melarang poligami , baik dengan syarat maupun tanpa syarat demi kemaslahatan umat.[11] Hal senada juga dilontarkan oleh Syekh Rosyid Ridlo. [12]
Solusi-solusi yang dilontarkan tersebut, kalau diteliti secara seksama, kuranglah pas untuk di terapkan. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan , diantaranya :
Pertama : Mafsadahnya jauh lebih banyak dari pada masalahat dibolehkannya poligami seperti aslinya dengan syarat adil. Mafsadah tersebut berupa menyebarnya zina dan rusaknya keharmonisan rumah tangga , lahirnya bayi- bayi terlantar ,ketimpangan- ketimbangan sosial dan lain-lainnya, sebagaimana yang telah di terangkandi atas.
Kedua : Terbukti di lapangan bahwa kerusakan yang terjadi di masyarakat sebagian besar bukanlah akibat praktek poligami yang salah. Bahkan empat puluh lima tahun yang lalu, ketika poligami sangat berkembang pesat di Mesir, melalui data statistik Kantor Lembaga Pelayanan Masyarakat, dari banyak terlantarnya keluarga, hanya 3% saja di akibatkan oleh praktek poligami yang tidak memenuhi syarat adil. Adapun yang 97 % di akibatkan masalah lain[13]. Itu pada saat poligami tumbuh subur . Kalau lihat sekarang, baik itu di Mesir, ataupun di negara lainnya, terutama di Indonesia, sangat sedikit sekali orang Islam yang mempraktekkan poligami,di banding yang bermonogami, terutama karena kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu. Maka , sangat tidak relevan untuk di terapkan undang- undang yang melarang Poligami.
Adapun keharusan orang yang mau berpoligami untuk melapor ke KUA atau Kantor Pendilan, ,supaya bisa dipertimbangkan kemampuannya , walupun usulan tersebut lebih moderat dibanding usulan yang pertama , akan tetapi, masih juga belum diperlukan manakala keadaannya seperti yang diterangkan di atas. Bahkan, Suria pernah memprakrelakn usulan tersebut , tapi berakhir dengan kegagalan. [14]
Bersambung ke Makalah 'Laki-laki Sebagai Pemimpin Rumah Tangga'......

* Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana , Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Mesir.
( Tulisan ini dinukil dari makalah : « Kesetaraan Gender dalam Pandangan Al Qur’an « 2003 karya ; Ahmad Zain An Najah, MA )

[1] DR. Ali Ali Ali Syahin, al I’lam binaqdli ma jaa fi kitab maqolatun fil Islam, Kairo, Darut Tiba’ah alMuhammadiyah , 1998 Cet. I hlm . 472.
[2] Majalah Sabili, edisi Agustus 2003
[3] DR. Ali Syahin, op.cit., hlm 473 .
[4] DR. Muh Bintaji, op.cit., hlm 193
[5] Prof. DR. dr. Dadang Hawari psikiater, Al- Qur’an , Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa , Jakarta : PT Dana Bhakti Prima Yasa, hlm 317.
[6] Sayid Sabiq, op.cit hlm 394-395
[7] Abdu al Nasir Taufik al ‘Athhor, Ta’addu al Zaaujaat mina nawahi diniyah wal ijtima’iyah wal qonuniyah , yang dinukil oleh DR. Ali Syahin, op.cit. hlm 476.
[8] Majalah Sabili, Agustus. 2003
[9] Ibid
[10] Muh Abduh, Rosyid Ridlo, Tafsir Al-Manar, Kairo : Haihah al Misriyah al Ammah lil Kitab,4/ 286-287.
[11] Tahrir al-Mar’ah : 154-155, Lihat Muh Bnitaji , op. cit, hlm 208.
[12] Muhammad Abduh , Rosyid Ridlo, op. cit, 4/ 297-298
[13] Syekh Mahmud Syltut, Islam Aqidan wa syari’atan , Kairo: Idaroh ‘Amah li al Tsaqofah al Islamiyah, AlAzhar, 1959, hlm 180
[14] Muh Bintaji , op.cit., hlm 231
sumber : ahmadzain.com

4 komentar:

  1. Asslmkm…wrwb

    "laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang fakta ini"

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
    Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara di semenanjung Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehehe....kalo ngebet, silakan berpoligami dengan golongan wanita di usia ini.

    Coba dehh cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40&notab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin "merampas"
    kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?

    perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    (1), (2), (3), (4), (5),
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641

    Terima Kasih...

    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa 'alaikum salam wr.wb
      maaf baru sempat balas, alhamdulillah atas kunjungannya ke blog ini, bagus sekali data-data pak Romdhon, setelah saya cek ternyata luar biasa data-data aktual tersebut. moga bisa nengok ke blog ini lagi tanpa bosan.
      Bp Romdhon yang peduli terhadap masalah poligami, tentunya sebagai seorang muslim, kita sepakat dasar hukum agama islam adalh Al Qur'an dan Hadits Rosulullah yang shohih.
      berikut ini saya sedikit sampaikan apa yang telah dijelasakan oleh Syaikh Sulaiman Nashir Al-Ulwaan, beliau menjelasakan :
      " Al-Qadhi Iyyadh dalam Syarah Asy-Syifa (II : 549) menegaskan: "Ketahuilah, bahwa orang yang melecehkan Al-Qur'an atau melecehkan mush-haf terhadap sebagian isinya, atau mencelanya, atau mengingkari meskipun satu huruf atau satu ayat saja, atau mendustakan sebagian isinya, atau mendustakan hukum yang terdapat didalamnya, atau menolak ketetapannya padahal ia tahu, atau ragu terhadap sebagian kandungannya, maka orang itu kafir menurut kesepakatan para ulama.
      Allah berfirman:
      "dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (al-Qur'an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji." (QS. Fush-shilat : 41-42)
      Syaikh Al-Allamah Abu Bakar Muhammad Al-Husaini Al-Humashi Asy-Syafi'ie pernah menyatakan dalam bukunya Kifayatul Akhyaar (494): "Adapun kekufuran dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala, matahari dan bulan; mencampakkan mush-haf di tong-tong sampah, atau sihir yang juga diikuti dengan menyembah matahari, demikian juga menyembelih hewan untuk berhala, melecehkan salah satu nama Allah, perintah atau larangan-Nya, atau membaca Al-Qur'an sambil menabuh rebana. Dan membaca Al-Qur'an sambil menyanyi atau diiringi dengan musik itu lebih kufur dan lebih besar dosanya daripada membaca Al-Qur'an dengan menabuh rebana.
      Al-Allamah Syaikh Al-Bahuti Al-Hambali -Rahimahullah-- menyatakan dalam kitabnya Ar-Raudhul Murabba' Syarah Zadil Mustaqni' hal 682 menyatakan di bawah judul: "Hukum Murtad,": "..atau ia mengucapkan atau melakukan perbuatan yang secara jelas memperolok-olok agama, atau melecehkan Al-Qur'an atau merendahkan martabatnya.."
      Al-Allamah Ibnu Farhun Al-Maliki -Rahimahullah-- dalam bukunya "Tabshiratul Hukkam" (II 214) menyatakan: "Dan barangsiapa yang melecehkan Al-Qur'an, atau sebagian dari ayat-ayatnya, atau mengingkari satu hurufpun darinya, atau mendustakan sebagian isinya, atau menetapkan yang dinafikan (ditolak) Al-Qur'an, atau menafikan (menolak) yang ditetapkan Al-Qur'an dalam keadaan mengetahui, atau meragukan sebagian kandungannya, maka ia telah kafir menurut kesepakatan para ulama."
      Orang yang ridha terhadap perbuatan kufur mereka dan pelecehan mereka terhadap Kalamullah dan Kitab-Nya itupun ikut kafir bersama mereka. Allah berfirman:
      "Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam seluruhnya.." (QS. An-Nisaa : 140)"

      mudah-mudahan minimal ini dijadikan sebagai renungan untuk dipahami setiap muslim, syukur sampai diamalkan. moga sukses pak Romdon salam buat keluarga.

      Hapus
  2. Amiin3X Yaa Rab

    afwan, kok balasannya agak gak nyambung? Seolah2 sy telah melecehkan / memperolok agama lah, Alqur'an lah, hadist lah?
    maap, dibagian mana ya saya mengatakan dalam tulisan saya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yaah....
      coba diperhatikan tulisan Bp Romdon sendiri ya (" perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR"),
      sebenarnya pembahasan poligami sudah sangat jelas, bahwa (poligami) adalah perintah Allah dan RasulNya. konsepsi poligami telah diatur di dalam Q.s. Al –Nisa’ , ayat 3. Allah berfirman :
      وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
      “ Jika kamu takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap perempuan – perempuan yatim ( jika mengawininya ) , maka nikahilah perempaun- perempuan lainnya yang kamu sukai : dua , tiga, empat . Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka kawinilah satu saja “

      tentunya setelah ada penjelasan apa dasar berpoligami dari Al Qur'an / Hadits yang begiti jelas, tidak sepatutmya seorang yang mengaku muslim beralasan/ beribu-ribu alasan untuk menentang ayat/hadits yang begitu jelas dan gamblang maksudnya.
      maaf pak Romdhon ya, jika kelihatannya agak gak nyambung, tapi marilah kita buka hati kita untuk menerima kebenaran yang hakiki, mudah-mudahan Allah menyelamatkan hati kita. amiin

      Hapus