
arrisalah13.blogspot.com - Denpasar – Larangan jilbab yang disebut trlah ditetapkan menjadi aturab sekolah di SMAN 2 Denpasar menuai kontroversi. Ketua Tim Advokasi, Helmi Al-Djufri, S. Sy menganggap bahwa kepala sekolah SMAN 2 Denpasar telah melakukan pelanggaran hukum.
Berikut ini, Kiblat.net berhasil mendapatkan draft yang ditulis oleh Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim di Bali tentang “Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar, Drs. Ketut Sunarta, M.Hum.
1. Setelah dilakukan penelitan terhadap Peraturan Tata Tertib Siswa SMA Negeri 2 Denpasar (Nomor: 421/959/SMAN.2. Tanggal 14 Juni 2012) PERIHAL PAKAIAN DAN BERHIAS merupakan peraturan yang membatasi hak murid/siswi muslim dalam berbusana/berseragam sesuai dengan ketentuan Agama Islam, yaitu menutup (aurat) tubuh, maka Peraturan tersebut dapat dinyatakan Batal Demi Hukum karena tidak memiliki Landasan Hukum yang mendasar untuk mengatur/memaksa murid/siswa agar tidak menggunakan jilbab/seragam muslim ketika Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan sekolah bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
2. Maka, larangan Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar kepada murid/siswi muslim untuk tidak menggunakan seragam muslimah (berlengan panjang, rok panjang dan berjilbab) baik secara lisan maupun dengan kebijakan tertulis atau tidak tertulisnya, maka dengan ini Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) berdasar Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
(KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-71, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)
(KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-71, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)
3. Selain daripada itu, larangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar kepada murid/siswi muslim untuk tidak menggunakan jilbab ketika Kegiatan Belajar Mengajar adalah melanggar Hak Asasi Manusia dalam menjalankan kewajiban agamanya, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar sebagai Pejabat di lingkungan sekolahnya dapat diindikasikan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menetapkan dan memberlakukan peraturan siswa yang bersifat diskriminatif, membatasi dan memaksa, maka Kepala Sekolah dapat dikenakan hukuman pidana berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 421, yaitu “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.
sumber : kiblat.net
0 komentar:
Posting Komentar