arrisalah13.blogspot.com - SAUDI ARABIA – Konflik yang terjadi di Suriah antara Daulah Islam Irak dan Syam dan berbagai faksi perlawanan Suriah mengundang perhatian dari berbagai pihak tokoh dan ulama muslimin. Pro dan kontra mewarnai insiden tersebut, tertutama yang melihat dengan kacamata sepihak, yaitu mereka yang mempercayai tuduhan-tuduhan yang dilemparkan kepada daulah Islam Irak dan Syam.
Ahad 05 Januari 2014 bertepatan dengan 04 Rabiul Awwal 1435 H, seorang Ulama Saudi yang bernama Syaikh Yusuf bin Abdullah al-Ahmad mengeluarkan pernyataan mengecam mengecam mobilisasi dari oknum-oknum faksi perlawanan Suriah memerangi Daulah Islam Irak dan Syam. Berikut isi dari pernyataan beliau:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du;
Aku telah menelaah pernyataan pertama dan kedua yang dikeluarkan oleh Jaisyul Mujahidin yang terdiri dari tujuh katibah pada tanggal 2 dan 3 Rabi’ul Awwal 1435 H yang berisi seruan memerangi Daulah Islam Irak dan Syam dan menyebutkan sebab-sebab memerangi mereka.
Dari kemarin dan hari ini beredar kabar berita terbunuhnya sejumlah besar tentara ISIS dan dari kelompok lain serta penangkapan para muhajirin, menahan wanita-wanita mereka. Oleh karena itu kami nyatakan:
Pertama: sesungguhnya memerangi saudara-saudara kalian mujahidin (ISIS), propaganda atasnya, merebut markaz mereka dan menahan anggotanya adalah HARAM secara syar’i dan merupakan kejahatan dalam Islam. Dan dikhawatirkan akan terjadi musibah besar seperti pertumpahan darah yang dipelihara dan kembalinya pasukan rezim menguasai tempat-tempat yang sudah dibebaskan.
Dan segala yang disebutkan berupa kezaliman tidak menjadi pembenaran untuk menghalalkan darah dan harta. Karena ancaman Allah yang besar setelah kekafiran adalah yang disebutkan oleh firma Allah ta’ala (Siapa yang membunuh muslim dengan sengaja maka balasannya adalah Jahannam kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya, melaknatnya dan menyiapkan baginya adzab yang besar) [An-Nisa:93].
Ayat ini adalah penghalang besar bagi muslim yang marah untuk tidak mengangkat senjata melawan saudaranya.
Maka keharaman darah dan harta muslim serta kehormatannya adalah hukum dasar yang wajib dipegang. Dan kita tidak bergeser dari hukum itu kecualidengan bukti syar’i. Dan hukum asal dari masalah ini adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat pada haji wada’, “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram (untuk dizalimi) sebagaimana kemuliaan hari kalian ini, negeri kalain ini dan bulan kalian ini. Beliau mengulanginya. Kemudia beliau berkata: ya Allah bukankah aku telah menyampaikan? ya Allah bukankah aku telah menyampaikan? Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya, sungguh ini adalah wasiatnya untuk ummatnya” dikeluarkan oleh Imam al-Bukhori.
Kedua: Solusi yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berkenaan dengan kezaliman yang dialamatkan kepada ISIS, jika memang benar terbukti, hal yang pertama dan diutamakan adalah memaafkan atau damai atau menang secara syar’i atas perkara khusus atau umum, setelah terbukti secara syar’i melalui Mahkamah Independen (bukan dari ISIS maupun dari pihak menuduh). Allah Ta’ala berfirman;”Siapa yang terbunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada walinya kuasa, maka janganlah melampaui dalam membunuh, sesungguhnya dia dimenangkan” [Al-Isra’:33]
Allah Ta’ala juga berfirman,”Wahai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu qishash dalam pembunuhan. Orang merdeka diqishosh karena membunuh orang merdeka, hamba dibunuh karena membunuh hamba, wanita dibunuh karena membunuh wanita. Maka siapa yang dimaafkan oleh saudara terbunuh, maka hendaklah diiringi dengan hal yang ma’ruf dan berbuat ihsan. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Allah. Maka siapa yang melampaui batas setelah itu maka baginya adzab yang pedih” [Al-Baqarah:178]
Allah Ta’ala berfirma,”Bertaqwalah dan perbaikilah hubungan di antara kalian. Taatlah kepada Allah dan rosul-Nya jika kalian beriman” [Al-Anfal:1]
Ketiga: Berdasarkan apa yang telah disebutkan, maka kewajiban syar’i kepada semua pihak adalah membebaskan para tahanan seluruhnya sesegera mungkin, menyerahkan markaz-markaz, senjata dan harta kepada pemiliknya. Dan memelihara hak mujahidin dari kalangan muhajirin dan anshar serta wanita-wanita mereka. Dan saya meminta kepada kalian atas nama Allah agar kalian melakukannya dengan segera.
Ya Allah peliharalah darah saudara kami dari mujahidin dan persatukan mereka
Yusuf bin Abdullah al-Ahmad
Ahad 4/3/1435 H
sumber : voaislam
0 komentar:
Posting Komentar