arrisalah13.blogspot.com - SOLO (Voa Islam) – Tiga warga aktifis nahi Munkar Solo yang diduga melakukan penganiyaan dan perusakan, Khuzaimah alias Jaim (24), Susilo Agung (36) dan Haedar (32) segera akan disidang. Ketiga aktifis muslim ini menurut Tim Pencari Fakta Kekerasan di Mapolres Solo mengalami penyiksaan dari aparat kepolisian. Laporan TpF Solo tersebut bahkan sudah sampai ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara warga itu ke Pengadilan Negri (PN) Solo pada pekan ini. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negri (Kejari) Solo, Fanny Widyastutisaat dihubungi pada hari Sabtu (3/5) mengatakan bahwa JPU hamper menyelesaikan berkas perkara.
“Penyelesaian pemberkasan tinggal sedikit lagi. Pekan depan (yakni pecan ini) sudah bisa dilimpahkan,” kata Fanny. (Espos, 3/6)
... mereka yang atas nama kepentingan mencari uang walau merusak lingkungan dengan jalan menjual miras, mempertontonkan kejangakan seksual, mabuk, malak (meminta uang dengan paksa) dan berbagai perbuatan buruk lainnya malah bernasib aman ...
Para aktifis muslim tersebut diduga kuat melakukan perusakan Karaoke Family Zhenso yang disinyalir menyajikan tarian bugil dan minuman keras. Penganiyaan anak PUNK di perempatan Baturono dimana anak-anak Punk tersebut meresahkan warga sekitar dengan perbuatan-perbuatannya dan Kedai Jamu Dinda yang telah diinvestigasi para Laskar ternyata menjual minuman beralkohol.
Begitulah, tantangan kaum muslimin yang sadar pentingnya menyelamatkan moral generasi muda mendatang dan memiliki ghiroh (semangat pembelaan) agama justru dijadikan pesakitan di negri ini. Bahkan sebagiannya dituduh teroris dan diberlakukan extra judicial killing tanpa ada simpati dan pembelaan yang nyata.
Sementara mereka yang atas nama kepentingan mencari uang walau merusak lingkungan dengan jalan menjual miras, mempertontonkan kejangakan seksual, mabuk, malak (meminta uang dengan paksa) dan berbagai perbuatan buruk lainnya malah bernasib aman atas nama perlindungan Undang-undang, hukum dan kewenangan aparat hukum.
sumber : voaislam
0 komentar:
Posting Komentar