Jumat, 28 Maret 2014

Gereja Kalamiring Kalah di Pengadilan, Kedubes AS Keberatan


By on 01.00

Gereja KalamiringTampak beberapa aparat kepolisian berjaga-jaga di depan gerbang lokasi pembangunan gereja Kalamiring, Kranggan, pada demo Sabtu (11/05). Namun, hingga kini pembangunan terus berlanjut meski ditentang warga. Foto: An-najah

arrisalah13.blogspot.com - Jakarta – Kasus pembangunan Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka Kalamiring, Kranggan Jatisampurna yang dipimpin Johannes Bosco Susanto, menarik perhatian pihak luar, dalam hal ini Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Seperti diungkapkan kuasa hukum warga Jati Sampurna, Abdul Azis ,SH, pihak Kedubes AS menghubungi tokoh masyarakat Jati Sampurna, Sulis. Dengan alasan ingin mencari tahu akar persoalan kasus itu, kedubes AS mencoba mengadakan pertemuan dengan warga dan kuasa hukum. Adapun, apakah Kedubes AS mencoba melakukan intervensi, Azis mengaku belum bisa menilai sejauh itu.
“Mereka mau crosschek saja, mereka mendengar dari media massa mungkin beritanya tendenius, jadi mereka coba bertanya ke kita apa yang sebenarnya terjadi. Kalau motif sebenarnya apa, mungkin baru bisa dilihat setelah pertemuan” Kata Azis, anggota LBH Muslim saat dihubungi kiblat.net, Jakarta, Jum’at 28 Maret 2014.
Sebelumnya, Kedubes AS mengaku heran dengan adanya kasus itu. Pasalnya, kasus itu terjadi di negara yang menjunjung tinggi toleransi dalam beragama.
“Presiden SBY dapat penghargaan kerukunan beragama, tapi kenapa digrass root banyak konflik ?” ungkap Aziz.
Menanggapi hal ini, Aziz  mengatakan, kasus gereja Kalamiring dipersoalkan warga bukan karena warga bersikap intoleran, tapi karena terjadi tindak penipuan yang dilakukan pihak gereja terhadap warga setempat dengan memalsukan tandatangan warga sebagai syarat perizinan pembangunan gereja, sebagaimana terbukti di pengadilan.
“Kita tegaskan bahwa dalam setiap pendirian rumah ibadah dan hubungan kerukunan umat beragama sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di indonesia, dan setiap warga negara harus mematuhi peraturan tersebut agar tercipta kerukunan umat beragama, bukan bertindak seenaknya lalu ketika ada masalah menstigma umat Islam intoleran, tidak melindungi keberagaman dan tudingan-tudingan lainnya kepada masyarakat, pemerintah dan aparat,” kata Aziz.
Tidak sekedar pemalsuan, menurut Azis, pihak gereja juga telah melakukan perbuatan inkonstitusional, banyak melakukan pelanggaran, dan menghalalkan segala cara dengan mengatasnamakan ibadah.
“Itu apa namanya kalau tidak memicu konflik ?” tanya Azis.
Azis sendiri heran dengan isu intoleransi rumah ibadah yang masih terus dilontarkan beberapa pihak, menurutnya gereja di Indonesia justru tumbuh subur dimana-mana.
“Berdasarkan data Litbang Kemenag, gereja bertebaran dan tumbuh signifikan bahkan melebihi pertumbuhan masjid, kurang toleran apa kita?” tandas Aziz.
Menurut Azis, LBH Muslim mengetahui kedubes AS ingin membicarakan persoalan gereja Kalamiring  setelah diberitahu tokoh masyarakat, yang sebelumnya  telah lebih dulu dihubungi oleh staf kedubes AS.
“Staf Kedubes AS menghubungi tokoh masyarakat, mereka minta bertemu dengan tokoh masyarakat, ketua FUI, dan kuasa Hukum,” ungkapnya.
Terkait keinginan Kedubes AS untuk bertemu dengan tokoh masyarakat Jati Sampurna dan kuasa hukumnya, pertemuan itu rencananya akan digelar pada Rabu depan.
Sebagaimana diketahui, PTUN Bandung telah memutuskan bahwa IMB Gereja Stanlius Kostka Kalamiring batal demi hukum karena terbukti melakukan pemalsuan tandatangan sebagai persetujuan izin gereja. 
sumber : kiblat.net

0 komentar:

Posting Komentar