arrisalah13.blogspot.com - Solo - Nyaris lenyap dan luput dari pemberitaan media umum, Polresta Solo ternyata punya rekam jejak buruk terkhusus bila menangani ”para pria cingkrang berjenggot”. Temuan Tim Pencari Fakta cukup mencengangkan. Polresta Solo terbukti kuat melakukan pelanggaran HAM. Terlepas setuju atau tidak setuju dengan Tim Hisbah Solo, temuan ini perlu diungkapkan demi keadilan dan menunjukkan kejahatan terselubung aparat penegak hukum ini.
Tim Pencari Fakta (TPF) Kekerasan di Polres Solo beraudiensi ke DPRD Solo, 30 April 2014 pada pukul 14.00. Rombongan yang di ketuai Edi Lukito SH. dan Sekretaris Drs. Yusuf Suparno menyerahkan laporan hasil temuan TPF atas dugaan kekerasan di Polresta Solo selama Maret-April 2014.
Kedatangan TPF itu kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Solo Supriyanto di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ketua TPF, Edy Lukito mengatakan, kedatangan TPF ke DPRD untuk menyampaikan laporan hasil temuan TPF berkaitan dengan penangkapan tiga aktivis Islam oleh aparat kepolisian Polres Solo. Ketiga aktivis yang ditangkap itu adalah Khuzaimah alias Jaim, Susilo Agung Nusantoro dan Haedar.
“Khuzaimah alias Jaim ditangkap karena dugaan penganiayaan anak punk di Baturono. Susilo ditangkap terkait dengan pengrusakan Karaoke Zensho dan Haedar ditangkap lantaran dugaan pengrusakan Warung Jamu Dinda,” kata Edy saat audiensi.
Meski ditangkap aparat kepolisian, Edi menilai pada prinsipnya banyak celaan dan cacat selama proses penahanan terhadap ketiga tahanan. Pihaknya menilai ada pelanggaran HAM dan penganiayaan.
”Selama penahanan ada berbagai siksaan seperti dipukuli lebih dari 10 kali, jenggot dicabuti dan dilarang menjalankan sholat Jum’at, disetrum, ditelanjangi, kemaluan dipanasi dengan korek api,” tukas Edi.
Dengan kejadian-kejadian itu, Edi Lukito mengaku pihaknya kecewa berat dengan kepolisian. TPF meminta agar Kapolres Solo Kombes Iriansyah dan Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputra agar dicopot dari jabatannya.
”Kita tidak ingin ada pejabat yang tidak peduli dengan penyakit masyarakat,” tuturnya.
Usai menyampaikan keluhannya, Edy kemudian menyerahkan hasil temuan TPF kepada Supriyanto. Menanggapi hal itu, Supriyanto menyatakan sebagian besar yang disampaikan TPF bukan menjadi kewenangan DPRD.
”Kalau soal tempat perizinan hiburan akan kami tindak lanjuti di tingkat komisi terkait. Yang lainnya kami tidak akan mengomentari karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Setelah dari DPRD Solo, TPF mendatangi Kejari Solo. Mereka diterima Kasi Pidsus Ervan Suprapto didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum. Dalam audiensi, Joko Sutarto SH selaku anggota TPF menyampaikan beberapa kejadian yang sama terjadi di Polres Solo. Kasus Kipli melibatkan 117 orang jamaah masjid yang diperlakukan kasar, Kasus di Ledok Sari mengakibatkan 2 kaki Susilo patah.
Menurut Yusuf Suparno, TPF dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ke Kapolda Jateng, ke Ombudsman DIY, Komnas HAM, IPW, Kompolnas dan Kapolri.
sumber : lasdipo
0 komentar:
Posting Komentar