Jumat, 13 Juni 2014

Gubernur Jatim : Pembiaran Lokalisasi Dolly Melanggar HAM


By on 21.13

Gubernur Jatim : Pembiaran Lokalisasi Dolly Melanggar HAMGubernur Jawa Timur, Sukarwo

arrisalah13.blogspot.com - Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin mantap mendukung upaya penutupan lokalisasi Dolly. Gubernur Sukarwo menegaskan, pembiaran terhadap PSK dilokalisasi kota Surabaya itu merupakan pelanggaran HAM.

“Mereka (PSK) kesitu (Dolly) kan bukan cita-cita. Nah, kalau membiarkan mereka tetap di situ maka sebagai Gubernur bisa dianggap melanggar HAM,” tegas Pakde Karwo, Kamis (12/06) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menurut Pakde Karwo, persoalan dan perspektif terkait HAM sejatinya sangat luas. Bagi pemerintah, tidak memberikan kehidupan yang layak bagi orang miskin juga melanggar HAM. Maka dari itu, penutupan lokalisasi oleh pemerintah adalah upaya penguatan HAM dengan membangun kehidupan yang bermartabat.
“Makanya menurut saya, pentupan Dolly untuk pembangunan kehidupan yang bermartabat merupakan upaya memperkuat HAM,” tandasnya.
Mantan Sekdaprov Jatim ini lantas memberikan contoh, bagaimana seorang Wali Kota di Belanda yang didenda, setelah Mahkamah Agung setempat memutuskan bahwa dia dinilai melanggar HAM warga, setelah ada warga yang sedang jalan di trotoar terjerembab terkena lobang di tengah-tengah trotoar.
“Pelanggaran HAM-nya, si Wali Kota dinilai tidak menyediakan trotoar atau pedestrian yang layak untuk warganya,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya menutup lokalisasi Dolly pada 18 Juni nanti. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jatim  memberikan bantuan dana untuk pemberdayaan para PSK.
Rencananya penutupan lokalisasi Dolly akan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri pada Rabu (18/06)  mendatang. Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengatakan, Mensos sudah memastikan akan hadir ke Surabaya untuk ikut melakukan penutupan lokalisasi terbesar di Indonesia itu, bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
sumber : kiblat.net

0 komentar:

Posting Komentar